Berita Wisata

DPRD minta Pemkab Jember tegas mengamankan aset gunung dan pesisir di Kawasan Selatan

Jember (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur telah meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk tegas menyikapi permasalahan di Pantai Selatan dan Tambang Batugamping Gunung Sadeng di Kecamatan Puger.

Juru bicara Fraksi PDI-P Danang Kurniawan meminta pemerintah Kabupaten Jember untuk menindak tegas pengusaha tambak yang telah mencaplok perbatasan pantai dan beroperasi secara ilegal. Ia menyayangkan pemerintah Kabupaten Jember tidak bereaksi terhadap masalah ini.

“Sejauh ini kami belum melihat ada sikap atau tindakan tegas dari pemerintah,” katanya, menulis, Kamis (3/11/2022).

PDI-P meminta hal yang sama untuk masalah batu kapur di Gunung Sadeng. “Kami melihat dan mengetahui bahwa sumber daya alam milik masyarakat wilayah selatan Jember, seperti perbukitan kapur dan Gunung Sadeng, harus dikendalikan dengan baik,” kata Danang.

“Jangan beri kesempatan kepada unsur-unsur tertentu untuk bermain dalam transisi pembenahan aturan dan birokrasi atas sumber daya alam rakyat,” imbuh putra mantan wakil bupati Djember, Kusen Andalas.

Juru Bicara Gerakan Berkarya Indonesia, Alfian Andri Wijaya, mengingatkan bahwa Gunung Sadeng adalah milik resmi daerah dan harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk rakyat. “Sumber daya alam Gunung Sadeng sudah bertahun-tahun dieksploitasi, tapi PAD (Pendapatan Asli Daerah) tidak sebanding dengan daerah,” katanya.

Padahal, lanjut Alfian, skala prioritas APBD 2023 adalah meningkatkan PAD semaksimal mungkin. “Bahkan tidak memberatkan dengan menaikkan pajak atau retribusi bagi masyarakat. Pertama tingkatkan pendapatannya, baru kita akan menambah beban pajak,” ujarnya.

Menurut Alfian, ketidaktegasan bupati terhadap investor yang mengoperasikan aset tanpa izin justru menghambat peningkatan PAD sektor pertambangan. Apalagi, pemerintah tidak segera mengeluarkan izin kepada investor untuk mengeksploitasi Gunung Sadeng.

“Padahal kita tahu kalau Gunung Sadeng dikelola dengan baik, dengan izin pengelolaan sesuai ketentuan, PAD yang didapat tidak hanya Rp 4 miliar, tapi bisa minimal Rp 50 miliar setiap tahun. Bahkan, lebih dari itu,” kata Alfian.

Pengecekan juga harus dilakukan pada tambak di wilayah selatan yang berada di tanah negara dan tidak memiliki izin yang layak. “Pemerintah Kabupaten Jember seharusnya tidak hanya memulihkan ketertiban dengan membentuk dewan pelarangan, tetapi harus mencari solusi yang mengarah ke PAD,” kata Alfian.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menuntut pemerintah Kabupaten Jember segera menyusun roadmap pengelolaan kawasan Gunung Sadeng pada 2023 untuk kemakmuran rakyat. “Ini agar perampasan HGU (Hak Guna Usaha) belakangan ini yang merugikan rakyat tidak terulang lagi,” kata Ketua Fraksi PKS Achmad Dhafir Syah. [wir/beq]

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button