Berita Wisata

Teknik Kelautan Unhas-PPI Makassar Sosialisasi K3 di Pantai

Makassar, IDN Times – Jurusan Teknik Kelautan Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar menggelar Sosialisasi Mitigasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja di kawasan Pantai Anging Mammiri, Desa Tanjung Merdeka, kecamatan Tamalate, Sabtu, 26 November 2022.

Kegiatan yang bertemakan “Sosialisasi mitigasi risiko berbasis keselamatan dan kesehatan kerja di kawasan wisata Pantai Anging Mammiri” ini merupakan hasil kerjasama dengan bidang kemaritiman cabang Makassar dari Persatuan Pengusaha Indonesia. Insinyur (PII).

Sejumlah pihak mengikuti sosialisasi tersebut, antara lain LPM Tanjung Merdeka, perangkat desa dan RT/RW di Tanjung Merdeka, tokoh masyarakat dan pengelola kawasan wisata pantai setempat.

Baca Juga: 5 Aktivitas Menarik di Pantai Losari Makassar Bagi Wisatawan

1. Kurangnya rambu peringatan di kawasan wisata

Rekayasa Kelautan Unhas-PPI Makassar Sosialisasi K3 di Pantai WisataJurusan Kelautan Fakultas Teknik Unhas Sosialisasi K3 di Pantai Anging Mammiri Makassar, Sabtu (26/11/2022)/Istimewa

Koordinator Kegiatan Dr Ir Taufiqur Rachman ST MT IPM mengatakan minimnya rambu-rambu peringatan dini terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta potensi bencana di kawasan Pantai Anging Mammiri mengakibatkan minimnya pendidikan bagi wisatawan.

“Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan pengunjung dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman akan potensi kecelakaan dan bencana yang dapat terjadi di lokasi wisata, sehingga jika memang terjadi bencana maka korban jiwa dapat diminimalkan,” kata Taufiqur dalam siaran persnya. di Makassar. , Minggu (27/11/2022) .

2. Pentingnya mitigasi berbasis K3 di kawasan wisata pesisir

Rekayasa Kelautan Unhas-PPI Makassar Sosialisasi K3 di Pantai WisataJurusan Kelautan Fakultas Teknik Unhas Sosialisasi K3 di Pantai Anging Mammiri Makassar, Sabtu (26/11/2022)/Istimewa

Menurut Taufiqur, edukasi pengunjung wisata pantai tentang K3 dan mitigasi bencana menjadi penting. Ini, kata dia, menjadi tanggung jawab pengelola wisata bahari.

“Tata kelola mitigasi risiko berbasis K3 di kawasan wisata Pantai Anging Mamiri menitikberatkan pada komunitas (berpusat pada masyarakat) yang melibatkan semua pihak,” jelasnya.

3. Dasar hukum pelaksanaan sosialisasi K3 di tempat wisata

Rekayasa Kelautan Unhas-PPI Makassar Sosialisasi K3 di Pantai WisataIlustrasi pantai (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya tanggap bencana dan mitigasi risiko bagi keselamatan pengunjung wisata pantai, menurut Taufiqur, dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

“Sosialisasi ini juga menggarisbawahi pentingnya kawasan sempadan pantai untuk melindungi fasilitas kawasan wisata dan pendirian masyarakat setempat jika terjadi bencana, dengan mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Lingkungan Hidup. Nomor 5 Tahun 2012,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua PII Cabang Makassar Dr Ir Rustan Tarakka ST MT IPM mengatakan pihaknya mengapresiasi kegiatan sosialisasi tersebut. Ia berharap sosialisasi ini dapat bermanfaat bagi masyarakat sekitar kawasan wisata Pantai Anging Mamiri Makassar terkait mitigasi risiko berbasis K3.

Produk dari kegiatan ini adalah peta batimetri kawasan batas aman mandi di kawasan pantai Anging Mamiri dan rambu-rambu untuk mitigasi resiko kecelakaan dengan potensi bencana tertentu di kawasan wisata bahari/pantai.

Sebagai bagian dari kegiatan peningkatan kesadaran ini, penyelamat Anging Mamiri juga diserahkan kepada Penjaga Pantai.

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button