Berita Wisata

ARIMBI Marah! HSM Kerumutan dicairkan oleh penghuni liar, dimana BKSDA?

PEKANBARU – Menindaklanjuti laporan warga Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau, Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) mengungkap status terkini perusakan Suaka Margasatwa (HSM) Kerumutan oleh penyusup hutan.

“Berdasarkan laporan warga tersebut, ARIMBI membentuk tim investigasi yang terdiri dari tiga orang, termasuk saya, yang meninggalkan kota Pekanbaru pada Jumat (22/7) menuju Teluk Meranti,” kata Mattheus, Minggu (9/10/). 22). .

Tim tiba di Teluk Meranti, kata Mattheus sekitar pukul 15.00, dan langsung mencari angkutan laut (speed boat) untuk menelusuri Sungai Kerumutan sore itu, bisa mengancam nyawa tim,” kata Mattheus. .

Alhasil, kata Matheus, tim memutuskan berangkat pukul 07.00 WIB, Sabtu (22/8) dari dermaga wisata Kampung Bono.”Keberangkatan tim sempat tertunda karena cuaca buruk,” ujarnya.

“Untuk membuktikan ucapan warga dan kecintaan ARIMBI terhadap kelestarian lingkungan (hutan) dan kepedulian terhadap satwa di hutan Suaka Margasatwa Kerumutan, kami memutuskan untuk pergi meski langit sudah hitam. Alhamdulillah saat perahu berada di tengah sungai Kampar, cuaca cerah. Pencarian dilanjutkan,” kata Matheus.

Baru masuk ke Kali Kerumutan, sekitar 1 kilometer (Km) dari Kali Kampar, tim melihat aktivitas illegal logging oleh sejumlah orang, “belum kita hentikan. Tim terus menelusuri hulu sungai, sehingga terpantau ada 3 lokasi penebangan yang masih berjalan dan puluhan lokasi penebangan lama yang baru,” kata Mattheus.

Artinya Mattheus menjelaskan bahwa selama ini banyak terjadi penebangan di kawasan hutan Suaka Margasatwa Kerumutan, jadi pertanyaannya di mana aparat keamanan dan BKSDA,” di depan hidung, penebangan terjadi. Dimana anggaran mereka untuk menjaga hutan Suaka Margasatwa Kerumutan selama ini?” ujarnya.

Mattheus mengatakan bahwa Suaka Margasatwa Kerumutan dinamai berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 350/Kpts/II/6/1979 tanggal 6 Juni 1979. Luasnya mencapai 120.000 hektar dan terletak di 0 10 Lintang Utara. , 010 Lintang Selatan dan 10240-10206 Bujur Timur.

Secara administratif, pemerintah SM. Kerumutan terletak di Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Indragiri Hilir. “Berdasarkan wilayah kerja pengelolaan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Riau, Suaka Margasatwa Kerumutan berada dalam wilayah kerja Wilayah I Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dibantu oleh Seksi Konservasi Wilayah I, dimana mereka sekarang?,” dia berkata.

Mengenai potensi jasa lingkungan, katanya, “Suaka Margasatwa Kerumutan memiliki potensi kegiatan wisata alam yang terbatas dengan memanfaatkan keanekaragaman hayati Suaka Margasatwa Kerumutan, juga ada tepi sungai dan penampakan satwa liar di beberapa tempat”.

“Sekarang, jika ingin berwisata menjelajahi Suaka Margasatwa Kerumutan, pengunjung akan menghadapi penjajah dengan hutan gundul dan satwa di dalamnya sangat sulit ditemukan,” katanya.

Sedangkan Mattheus mengatakan potensi kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan memiliki berbagai satwa (satwa) seperti harimau sumatera, harimau mendung, beruang madu, kera ekor panjang, siamang, rangkong dan kuntul serta berbagai jenis tumbuhan (flora) seperti Punak , Balam, Hutan Sagu, Gerunggang. , Bintangur dan Resak “Saat ini sangat sulit untuk menemukannya, terutama kayu dengan diameter lebih besar dari 20 Up”.

Menurut Mattheus, tugas pokok dan fungsi bidang konservasi sumber daya alam diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor P.8/menlhk/setjen/otl.0/1/2016 tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis konservasi sumber daya alam.

“Meskipun saat ini telah diganti dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, tugas pokok Balai Konservasi Sumber Daya Alam Riau (BBKSDA Riau) selalu bertanggung jawab atas wilayah kerjanya,” kata Matheus.

Dimana lanjut Matheus, dengan melakukan pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya di hutan suaka margasatwa, mereka dapat melakukan upaya konservasi tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi undang-undang.

“Untuk menjalankan misi utamanya, BBKSDA Riau memiliki fungsi inventarisasi potensi, penataan kawasan dan penyusunan rencana suaka margasatwa dengan memastikan perlindungan dan pengamanan kawasan, menjaga batas-batas suaka margasatwa,” katanya.

Karena penjaga Suaka Margasatwa Kerumutan tampak lalai dalam menjalankan tugas, Mattheus meminta Polda Riau untuk menindak tegas, karena Polres Teluk Meranti memiliki kewenangan untuk menegakkan hukum terhadap perambah liar tersebut, “karena illegal logging terus berlanjut, ARIMBI juga meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar untuk menilai anggotanya (BKSDA),” pungkasnya.**

Source: www.riaueditor.com

Related Articles

Back to top button