Berita Wisata

Ada apa dengan Kepala Pemangku Kepentingan Hutan (KPH), Dinas Pertanian Kehutanan dan Dinas Pariwisata Kabupaten Jeneponto terkait perusakan Hutan Lindung Bonto Lojong???

Periklanan

SULSELBERITA.COM. jeneponto – Seputar kerusakan dan evolusi kawasan dan fungsi untuk melakukan agrowisata, membuat lapangan sepak bola, membuat kolam ikan, membuat beberapa hektar kebun sayur dan membuat peternakan sapi di hutan lindung Bontolojong di Kawasan Desa Ujung Bulu, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto , Provinsi Sulawesi Selatan.

Terkait kerusakan, perubahan kawasan dan fungsi hutan lindung, DPP LSM Gempa Indonesia mendesak Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi, Gakkundu, dan Kepala Pemangku Kepentingan Kehutanan (KPH) untuk mengambil tindakan tegas dan hukum sesuai hukum. Nomor 5 Tahun 1990, termasuk perlakuan Dinas Kehutanan Pertanian Kehutanan Kabupaten Jeneponto.

Kr.tinggi melanjutkan bahwa di Hutan Lindung Bontolojong dibangun sebuah agrowisata yang konon dikelola oleh Kepala Desa Ujung Bulu, membuat jalan di Kawasan Hutan Lindung Desa Cikoro Kecamatan Tompobulu Gowa dengan menggunakan alat berat (Ekskapator) di Hutan Lindung Bontolojong tempat agrowisata dan kebun sayur dan peternakan. Sapi-sapi yang akan menjadi milik lurah Ujung Bulu tersebut merupakan hak dan kewajiban atau tugas pokok Gakkundu, Dinas Kehutanan dan KPH untuk menindak tegas dan mempertanyakan darimana mereka mendapatkan izin untuk melakukan agrowisata di Hutan Lindung Bontolojong.

Menurut Amiruddin SH.Kr Tinggi sebagai kontrol sosial, para pelaku perusakan hutan lindung dan konversi Hutan Lindung Bontolojong melanggar Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan Anugrah Yang Maha Kuasa. Tuhan Bab XII Ketentuan Pidana dalam pasal 40:
Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah). .

Menurut Kr. Tinggi, berdasarkan Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:

1. Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat menyebabkan perubahan keutuhan kawasan inti taman nasional.

(2) Perubahan keutuhan kawasan inti taman nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengurangan, penghilangan fungsi dan ukuran kawasan inti taman nasional, serta penambahan jenis tumbuhan dan satwa lain yang bukan asli. .

3. Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi pemanfaatan kawasan dan kawasan taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam lainnya.

Amiruddin melanjutkan, Hutan Lindung Bontolojong di Kawasan Desa Ujung Bulu, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto tidak hanya menebang kayu, tetapi mengubah fungsi hutan lindung menjadi kebun sayur, agrowisata, membangun lapangan sepak bola, membuka jalan dengan jarak sekitar 4 kilometer. , seluas 4 meter menggunakan alat berat (Excapator), membuat peternakan sapi, membuat kolam ikan dan membuat peternakan sapi, memindahkan batas wilayah kabupaten dari Jeneponto dan Gowa tanpa sepengetahuan Pemerintah Kabupaten Kowa.

Menyusul perubahan fungsi Hutan Lindung Bontolojong, DPP LSM Gempa Indonesia melaporkan tindakan hukum kepada pihak berwenang berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Tutupan.

Source: sulselberita.com

Related Articles

Back to top button