Berita Wisata

Daerah telah membangun jalan menuju wisata bertingkat Oleh Dandim 0105/Abar, Mantan Pejuang secara sadar menyerahkan 2 senjata

JURNALPOLRI.COM – Aceh Barat – Veteran berinisial N secara sadar dan sukarela menyerahkan 2 pucuk senjata jenis AK 47 dan 56 kepada Dandim 0105/Abar Letkol lnf Dimar Bahtera, S.Sos., MAP Serah terima dilakukan di Kecamatan Sungai Mas, Kamis (30 /30). 9/2022)

Alasan para veteran menyerahkan senjata adalah karena Dandim dan jajarannya sangat ikhlas dan bekerja keras tanpa mengenal waktu bagi masyarakat Kecamatan Sungai Mas. Selain itu, Dandim telah menginisiasi kegiatan pembangunan akses jalan menuju destinasi wisata air terjun. di Desa Pungki, Kecamatan Sungai, Mas dengan melibatkan masyarakat dan mantan gerilyawan.

N mengaku perbuatannya itu dilakukan tanpa ada paksaan dari siapapun. Namun sebagai bentuk rasa terima kasih kepada para Dandim yang telah memajukan dan mensejahterakan desa Pungki yang sebenarnya terletak di Pucuk atau daerah terpencil.

“Dengan niat dan kesadaran penuh, saya serahkan 2 pucuk senjata kepada Kodim 0105/Abar. Karena selama ini Dandim dan timnya sangat concern terhadap perkembangan wilayah Aceh Barat, khususnya pembangunan jalan di desa Pungki. Saat ini , setelah dibangunnya wisata Air Terjun, masyarakat merasakan manfaat nyata berupa terbukanya akses ke tempat-tempat wisata. Ini sebagai wujud terima kasih kami kepada Dandim,” ungkapnya.

Selain itu, ia tidak memungkiri bahwa dirinya tidak lagi berhak memiliki atau menguasai senjata api tersebut, meski sebelum ditemukan, senjata tersebut sudah lama hilang di gudang pasca berakhirnya konflik. Karena Aceh sekarang sangat damai dan kesejahteraannya membaik, jadi kita berdua harus menghadapinya.

Sementara itu, Dandim 0105/Abar lnf lnf Dimar Bahtera sangat mengapresiasi dan menyambut positif kesadaran N yang dilandasi dengan niat ikhlas untuk menyerahkan senjatanya.

Terkait hal ini, Dandim mentransmisikan: “Kepada mantan gerilyawan lain yang masih memiliki senjata api dari konflik di Aceh sehingga mereka memiliki hati nurani untuk menyerahkannya kepada pihak berwenang. Anda juga dapat berbicara langsung dengan Kodim 0105/Abar Kami berkomitmen untuk melindungi baik secara privasi maupun dalam kerangka hukum, karena penyerahan senjata secara terinformasi adalah bagian dari program teritorial, yang relevan dengan konsep keadilan restoratif preventif dan preventif hukum untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum.

Selain itu dari segi hukum, menyimpan senjata tanpa izin juga merupakan perbuatan yang melanggar hukum”, dan secara psikologis memegang senjata api tanpa aturan dan landasan psikologis yang kokoh dapat mengganggu keseimbangan emosi, kita juga merasa seperti pejabat negara. yang memegang senjata.

Dandim tersebut juga mencontohkan bahwa memajukan Aceh ke depan insya Allah tidak lagi dengan senjata melainkan dengan *buku dan pulpen*, dan salah satu bentuk buku tersebut adalah buku nota kesepahaman dan penguatan regulasi dan tentunya dia juga harus memperkokoh landasan agama dan moralitas, hal ini berlaku bagi siapa saja, tidak terkecuali penyelenggara negara dan pemerintah yang merupakan figur penjaga harkat dan martabat negara/pemerintah di hadapan masyarakat, kata Dandim.

(MJP/Syamsoul Rizal)

Source: jurnalpolri.com

Related Articles

Back to top button