Berita Wisata

Ditjen Perhubungan menerbitkan surat edaran/izin TUKS

JAKARTA (BeritaTrans.com) – Direktorat Jenderal Angkutan Laut Kementerian Perhubungan memiliki tugas dan fungsi terkait dengan penerbitan izin Terminal Khusus (Tersus) atau Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dan pengoperasian penggunaan garis pantai, yang merupakan bentuk dukungan terhadap peningkatan perekonomian nasional.

Hal ini mengingat Tersus/TUKS dan pemanfaatan garis pantai berperan sebagai salah satu sarana/prasarana distribusi produk penting dan/atau strategis, salah satunya adalah produk sektor kehutanan.

Baca juga :
Ditjen Perhubungan segera menetapkan jalur masuk pelabuhan berlabuh

Untuk itu, Ditjen Perhubungan menindaklanjuti rekomendasi KPK melalui Direktorat Pemberantasan Korupsi di Bidang Usaha, untuk mendorong perbaikan di daerah rawan korupsi dan antikorupsi di Tersus/TUKS khusus dan pemanfaatannya. garis pantai.

Hal itu juga sebagai bentuk kepastian dalam penyediaan pelayanan publik yang prima di lingkungan Ditjen Perhubungan.

Baca juga :
Ya, Kementerian Perhubungan akan segera menentukan jalur pelayaran Pelabuhan Marunda

Demikian disampaikan Dirjen Perhubungan Laut yang diwakili Direktur Kepelabuhanan, Subagiyo dalam acara Public-Private Dialogue: Good Practices Pembinaan Antikorupsi dan Peningkatan Dunia Usaha sebagai bagian dari rangkaian kegiatan memperingati pemberantasan korupsi di seluruh dunia. dunia. Hari (Hakordia) 2022.

“Bentuk tindak lanjutnya adalah dengan diterbitkannya Surat Edaran Dirjen Pelayaran Nomor SE-DJPL 19 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Persyaratan Perizinan Tersus/TUKS dan Operasi Pemanfaatan Garis Pantai,” kata Subagiyo, Sabtu (2/10). /2022).

Baca juga :
Ditjen Hubla kembali menyalurkan bantuan untuk korban gempa Cianjur

Dia mengungkapkan, ruang lingkup surat edaran ini adalah sebagai berikut: pemenuhan persyaratan izin Tersus/TUKS; Memenuhi persyaratan operasional untuk penggunaan garis pantai; dan penanganan pengaduan.

“Maksud dan tujuan surat edaran ini adalah untuk memberikan pedoman yang akan memberikan penjelasan pada setiap langkahnya
pemenuhan persyaratan perizinan, sebagai bentuk kepastian penyelenggaraan pelayanan
masyarakat di lingkungan Ditjen Perhubungan,” ujarnya.

Selain itu, direncanakan peningkatan kualitas pelayanan perizinan melalui pelaksanaan peran dan tanggung jawab pihak terkait dalam setiap proses dan prosedur pemenuhan persyaratan perizinan Tersus/TUKS dan pemanfaatan pemanfaatan garis pantai.

Subagiyo juga mengungkapkan, Kementerian Perhubungan telah meraih peringkat pertama Penghargaan Dinas Penanaman Modal (ALI) 2022 yang diselenggarakan oleh Kementerian Penanaman Modal/BKPM.

Penghargaan ini merupakan hasil penilaian kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, terhadap upaya Percepatan Pelaksanaan Usaha (PPB) bagi pelaku usaha dalam dan luar negeri untuk berinvestasi di Indonesia.

“Salah satu capaian yang diperoleh Kementerian Perhubungan adalah aspek pelayanan perijinan usaha dan tentunya hal itu tidak akan memuaskan kami, namun akan menjadi pemacu bagi kami untuk terus meningkatkan pelayanan,” ujarnya.

“Saat ini Ditjen Perhubungan sedang melakukan finalisasi pengembangan layanan aplikasi Sehati yaitu untuk tahapan layanan/aplikasi online laporan pemeriksaan di Syahbandar setempat dan kami berharap dalam waktu dekat sudah bisa luncurkan layanan ini,” katanya.

Semua upaya tersebut ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dengan melaksanakan peran dan tanggung jawab para pihak yang terlibat dalam setiap proses dan prosedur sesuai dengan kebutuhan.

“Ini sebagai bentuk dukungan Ditjen Perhubungan untuk mendorong gerakan antikorupsi dan memajukan dunia usaha,” pungkasnya. (ku)

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button