Berita Wisata

Dua WNA asal Ghana dan Pantai Gading diamankan Imigrasi Denpasar

Dua WNA asal Ghana dan Pantai Gading diamankan Imigrasi Denpasar

  • 08 Desember 2022
  • 21:40 WIB
  • Denpasar

  • Baca: 1156 Pengunjung

khusus / suara para dewa

Denpasar, suaradewata.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar telah mengambil tindakan cepat terhadap dua orang asing yang diduga tidak memiliki izin tinggal imigrasi (overstay). Dua pria yang berhasil ditangkap dan diinterogasi berasal dari Ghana dan Pantai Gading.

Saya Akoman Jacques Kacou (27 tahun) berkewarganegaraan Pantai Gading, ijin tinggal menggunakan Free Visit Visa (BVK) dengan masa berlaku 21 Februari 2019 sampai dengan 22 Maret 2019.

Berikutnya, Joseph Smith (31) Kewarganegaraan Ghana, Izin Tinggal yang digunakan untuk Visa Kunjungan Bebas (BVK) dengan masa berlaku mulai 11 September 2019 hingga 10 Oktober 2019.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua WNA tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan visa kunjungan bebas (BVK). Kedua WNA tersebut belum memiliki izin tinggal sejak tahun 2019, dimana saudara AJK melebihi masa tinggal 1358 hari dan saudara JS melebihi masa tinggal 1183 hari.

“Mereka saling mengenal dan selama berada di Indonesia tinggal di Jakarta, Solo dan datang ke Bali sejak Oktober 2022,” kata Pejabat Imigrasi Denpasar, Kamis 8/12.

Kedua WNA tersebut diamankan di dua lokasi berbeda, Akoman diamankan di Griya Maharani Jl Raya Pemogan Orchid Alley Wisma No 1 Denpasar Selatan. Sementara Yusuf diamankan di Residen Casa Teratai (Nomor 108) Gang Marga Trisakti, Pemecutan Klod, Denpasar Barat.

Selama berada di Indonesia, kedua orang tersebut melakukan aktivitas pembelian barang berupa baju dan sepatu yang dikirim ke negaranya serta melakukan tindakan penipuan terhadap rekan asing melalui jejaring sosial facebook.

“Dalam aksinya, dia meminta sejumlah Rp 1.000.000 hingga Rp 5.000.000 untuk digunakan untuk biaya hidup sehari-hari,” dalam siaran pers Kantor Imigrasi 1 Denpasar.

Atas perbuatannya, yang bersangkutan akan dikenai Pasal 78(3) Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011. Menimbang bahwa “orang asing pemegang izin tinggal yang telah habis masa berlakunya dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari sejak berakhirnya izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penahanan”.

Namun kedua WNA tersebut tidak dapat mempersiapkan tiket pulang ke negaranya dan mengurus surat perjalanannya, sehingga Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menempatkan kedua WNA tersebut di Rutan Imigrasi Denpasar.kata/tidak

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button