Berita Wisata

Karena kondisi cuaca yang ekstrim, maka kawasan wisata Gunung Rinjani akan ditutup hingga tahun 2023

Taman Nasional Gunung Rinjani

LOMBOK, petir.com- Saat ini Indonesia sedang memasuki musim hujan, dimana hampir sebagian wilayah Indonesia mengalami kondisi cuaca ekstrim, termasuk di kawasan Gunung Rinjani, Lombok. Oleh karena itu, ruang taman nasional Gunung Rinjani (BTNGR) menutup beberapa destinasi wisatanya dari (8/10/2022) hingga akhir Maret 2023.

Akun Instagram resmi Gunung Rinjani @btn_gn_rinjani melaporkan pada (12/10/2022) penutupan sudah dimulai beberapa hari yang lalu. Destinasi yang ditutup dan dilarang aktivitasnya tidak eskalasitetapi wisata alam lainnya, seperti air terjun.

Beberapa destinasi wisata alam yang berada mulai dari Kabupaten Lombok Timur hingga Lombok Utara, ditutup sementara demi keamanan dan kenyamanan bersama.

Berikut pengumuman penutupan wisata alam di Gunung Rinjani hingga akhir Maret 2023:

PENGUMUMAN PENUTUPAN DESTINASI WISATA ALAM DI TAMAN NASIONAL GUNUNG RINJANI

Semeton Rinjani, memperhatikan informasi prakiraan cuaca dari Stasiun Iklim Kelas I BMKG Mataram tentang potensi cuaca buruk dan surat dari Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Lombok Timur Nomor: 360/240/BPBD/2022 tanggal 6 Oktober 2022 perihal himbauan untuk mewaspadai terjadinya perubahan cuaca ekstrim serta potensi dampak banjir, tanah longsor dan puting beliung, Taman Nasional Gunung Rinjani telah menerbitkan Surat Pengumuman Nomor: PG.34/T.39/TU/KSA/10/2022 tentang Penutupan Destinasi Wisata Alam Non Pendakian di Taman Nasional Gunung Rinjani.

Baca juga:
Ayo sembuh di Saloka theme park, bagi-bagi tiket gratis! begini caranya

Destinasi wisata alam non pendakian di Taman Nasional Gunung Rinjani yang ditutup mulai tanggal 8 Oktober 2022 hingga 31 Maret 2023 adalah sebagai berikut:

1. Air Terjun Jeruk Manis, Desa Jeruk Manis, Kec. Sikur, Kab. Lombok Timur,

2. Air Terjun Mayung Polak, Desa Timbanuh, Kec. Pringgasela, Kab. Lombok Timur, dan

3. Air Terjun Mangku Sakti via Desa Sajang, Kec. Sembalun, Kab. Lombok Timur dan Desa Sambik Elen, Kec. Bayan, Kab. Lombok Utara. (ulf)

Baca juga:
Kemendes menuntut sektor pariwisata di Taliabu Malut dikelola oleh BUMDes

Source: www.kilat.com

Related Articles

Back to top button