Berita Wisata

Kasus reklamasi Pantai Melasti terhenti selama 6 bulan

Badung, IDN Times – Sudah 6 bulan dilaporkan ke Polda Bali, kasus reklamasi Pantai Melasti belum juga terungkap. Dalam kasus yang ditangani Subdirektorat 2 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali, yang dilaporkan adalah I Made Sukalama (IMS), yang merupakan pengelola PT Tebing Mas Estate.

Areal reklamasi yang diperkirakan seluas 2.310 meter persegi itu baru terisi pada 2019. Awalnya, direncanakan kelompok nelayan warga Ungasan akan dijadikan tempat penampungan ikan. Lalu bagaimana penanganan kasus ini?

Baca juga : [LIPSUS] Siapa dalang dugaan rehabilitasi Pantai Melasti di Bali?

1. Kasus reklamasi Pantai Melasti masih dalam penyelidikan

Kasus Reklamasi Pantai Melasti Diblokir 6 Bulan, Polda Bali: Segera HadirPantai pulih dari Melasti, Juli 2022 (IDN Times/Ayu Afria)

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut, Selasa (17/1/2023) mengatakan, penyidik ​​sudah selesai memeriksa saksi. Mereka akan mengambil tindakan hukum sesegera mungkin. Saat ini kasus reklamasi Pantai Melasti diketahui masih dalam penyelidikan.

“Sebentar lagi akan ada peningkatan sidik jari (survey),” jawabnya.

Baca juga : [UPDATE] 30 saksi kasus Reklamasi Pantai Melasti diperiksa Polda Bali

2. Polda Bali mengatakan sudah melengkapi keterangan saksi

Kasus Reklamasi Pantai Melasti Diblokir 6 Bulan, Polda Bali: Segera HadirPantai pulih dari Melasti, Juli 2022 (IDN Times/Ayu Afria)

Sebelumnya, pada 1 Desember 2022, Badan Reserse Kriminal Umum Polda Bali memeriksa 30 saksi dan mendapatkan bukti foto dari perairan pesisir Pantai Melasti yang sedang diproses untuk dimakamkan. Disertakan pula fotokopi citra satelit tahun 2018 dan 2020 dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Badung.

Sejumlah saksi yang dimintai keterangan antara lain Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR), Dinas Perikanan Kabupaten Badung, kelompok nelayan, warga sekitar, Direktur PT Tebing Mas Estate , Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Komisaris PT Tebing Mas Estate dan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali.

3. Desember 2022, Subdirektorat 2 Direktorat Reserse Kriminal berjanji akan melaporkan hasil penyidikan

Kasus Reklamasi Pantai Melasti Diblokir 6 Bulan, Polda Bali: Segera HadirPantai pulih dari Melasti, Juli 2022 (IDN Times/Ayu Afria)

Seperti diberitakan sebelumnya, pada awal Desember 2022, Polda Bali juga mengungkapkan bahwa Subdit Direktorat Reserse Kriminal 2 akan menyiapkan laporan hasil penyelidikan yang kemudian akan dilakukan pendalaman kasus untuk dibawa ke tahap penyidikan.

“Dari hasil itu kita (deliver) progresnya. Sudah selesai, tinggal membuat laporan survei (survey). Setelah membuat laporan survei untuk melaksanakan judul kasus untuk penyelidikan (investigasi),” ujarnya di waktu.

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button