Berita Wisata

Kemenhub kaji pinjaman Rp 3,5 triliun untuk 10 kapal patroli

Bisnis.comJAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang mempertimbangkan pinjaman sebesar Rp 3,5 triliun untuk pembelian 10 kapal pengawal atau patroli.

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Kementerian Perhubungan Mugen S. Sartoto mengatakan telah menerima tawaran pinjaman dari pemerintah Korea Selatan dan Denmark melalui Bank Dunia untuk menambah unit kapal patroli karena banyak kapal Indonesia yang didatangkan. belum optimal. Mugen juga menyebutkan dari 374 kapal patroli yang ditahan dan tersebar di lima pangkalan utama, hanya sekitar 60% yang ditemukan sudah optimal sesuai spesifikasinya.

Dia mencontohkan pangkalan Surabaya yang memiliki ruang lingkup fungsi di Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Selat Makassar, Nusa Tenggara Timur atau NTT hanya memiliki 4 kapal patroli. Salah satunya kapal kelas 1, 1 unit kelas 2 dan sisanya 2 unit kelas 3

Hal ini dinilai kurang optimal dan menjadi tantangan yang dihadapi pemerintah. Tantangan ini, kata dia, tidak mudah tetapi juga harus dipenuhi. Saat ini pihaknya juga tengah menggelar lelang 5 kapal dengan beberapa kontrak, hingga dua unit kapal kelas 3 dan 3 unit kapal kelas 4. mendanai sejumlah pihak untuk menambah jumlah kapal.

“Kami juga sedang mempertimbangkan tawaran pinjaman luar negeri melalui Bank Dunia, Pemerintah Denmark dan Korea. Tawaran mereka sekitar Rp 3,5 triliun untuk 10 kapal,” katanya, Rabu (12/10/2022).

Namun, lanjutnya, Kementerian Perhubungan belum memilih di antara keduanya dan masih mengkaji nilai ekonomis kapal patroli tersebut. Selain itu, total nilai penawaran juga akan ditinjau karena dilakukan pada tahun 2020 sebelum pandemi. Pasca pandemi, tentunya nilai ekonomi kapal bisa meningkat dan membutuhkan pertimbangan ulang.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan meresmikan hingga lima unit kapal patroli negara untuk memperkuat armada di Indonesia timur di Pelabuhan Sorong di provinsi Papua Barat. Keberadaan kapal patroli negara yang ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) sangat penting bagi pelaksanaan tugas dan fungsi penjaga pantai dan laut.

Menurut Mugen, semua kapal ini digunakan untuk menegakkan aturan keselamatan dan keamanan pelayaran, mengambil tindakan untuk mencegah dan mengendalikan polusi, dan membantu dalam pencarian dan penyelamatan jika terjadi kecelakaan pelayaran di wilayah operasinya masing-masing.

Pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan di pantai merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 tentang Navigasi untuk meningkatkan sarana dan prasarana, termasuk membangun armada kapal patroli negara.

Simak berita dan artikel lainnya di berita Google

Tonton video yang dipilih di bawah ini:

Konten premium Nikmati konten premium untuk informasi lebih mendalam

Source: ekonomi.bisnis.com

Related Articles

Back to top button