Berita Wisata

Kepala adat Baduy meminta wisatawan untuk mematuhi aturan adat, berikut adalah serangkaian aturan

Merdeka.com – Desa adat Baduy merupakan wilayah yang masih memegang teguh prinsip nenek moyang hingga saat ini. Untuk itu, masyarakat dan wisatawan diminta untuk menghormati aturan adat yang masih berlaku.

Informasi ini disampaikan oleh salah satu pemuka adat Baduy Dalam, Ayah Mursyid. Ia mengimbau semua yang datang ke tanah adat masyarakat adat tidak merusak alam.

taboola di tengah artikel

“Kami berharap pengunjung wisata dapat menghormati peraturan yang ditetapkan oleh tokoh adat Baduy dan tidak melanggarnya,” kata pria yang juga wakil Jaro Tangtu di Desa Cibeo, Lebak, Selasa (8/11) merujuk kepada ANTARA.

2 dari 5 halaman

Jangan dibuang

tradisi ngaseuk adat suku baduy luar

©2020 Liputan6.com/Herman Zakharia

Para tetua adat negeri ulayat Baduy telah menyepakati sejumlah larangan yang harus dipatuhi oleh mereka yang berkunjung. Ini demi menjaga kelestarian alam dan menghindari bencana.

Ada beberapa hal yang harus dipenuhi yaitu tidak membuang sampah sembarangan, tidak menebang pohon, tidak merusak alam dan juga melarang berenang di Sungai Cibanten.

Alam merupakan unsur penting bagi penghuninya, karena mampu memberikan kehidupan. Bentuk pelestarian ini sudah merupakan proses penghormatan terhadap apa yang telah diciptakan oleh Tuhan.

3 dari 5 halaman

Tidak dapat mengambil gambar

Selain alam, orang luar yang berkunjung ke Baduy Dalam juga diminta untuk tidak mengambil foto dalam bentuk apapun, termasuk foto, termasuk video dengan segala macam alat perekam.

Beberapa kawasan pemukiman yang tidak boleh diabadikan, yakni Desa Cibeo, Desa Cikeusik, dan Desa Cikawartana.

Ayah Mursyid mengatakan, jika itu adalah aturan yang sudah dibuat dan harus dihormati oleh seluruh elemen masyarakat.

“Semua wisatawan yang berkunjung ke sini harus mematuhi aturan para sesepuh dan tokoh adat masyarakat Baduy,” ujarnya.

4 dari 5 halaman

Kehancuran akan menyebabkan bencana

Menurutnya, seluruh masyarakat Baduy yang berjumlah 11.600 jiwa masih menganut prinsip-prinsip pelestarian alam, seperti hutan, gunung, dan sungai.

Hal ini terkait dengan fakta bahwa daerah tersebut merupakan daerah hulu, dengan banyak daerah aliran sungai (DAS) dan akan berdampak hilir jika rusak.

Jika daerah hulu rusak, beberapa kerugian seperti banjir dan tanah longsor akan menimbulkan kerugian manusia dan material.

“Kami terus memantau alam dan lingkungan agar tidak terjadi kerusakan,” ujarnya.

5 dari 5 halaman

Selalu terawat

Demikian pula panggilan yang disampaikan oleh seorang tetua adat dari Desa Kanekes, Kabupaten Lebak, Banten, Jaro Saija. Menurut dia, hak atas tanah adat Baduy seluas 1.101,85 hektar yang terdaftar dalam peraturan daerah nomor 32 tahun 2001.

Menurutnya, sejauh ini kondisinya masih terjaga dengan baik.

Mereka yang berkunjung dilarang melanggar aturan yang diberlakukan oleh masyarakat adat agar tidak merugikan banyak pihak.

“Sebagai masyarakat adat, kami sangat peduli dengan pelestarian hutan dan lahan untuk kelangsungan hidup manusia,” katanya.

(mdk/ndr)

TOPIK TERKAIT

Setelah

taboola di bawah artikel

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button