Berita Wisata

Kontroversi Destinasi Wisata Pulau Ranoh, Pengacara PT MPL dan Suban Hartono Angkat Bicara – Sijori Kepulauan Riau

TANJUNG PINANG – Kontroversi destinasi wisata di Pulau Ranoh Kota Batam yang mencuat hingga dapat merugikan pihak manajemen, membawa Hendie Devitra SH MH selaku kuasa hukum PT Megah Puri Lestari (PT MPL) Ranoh Resort Management dan Suban Hartono angkat bicara dan berencana untuk mengambil tindakan hukum terhadap tuduhan menyebarkan berita bohong atau hoax.

“Ada tiga isu substantif yang muncul beberapa hari ini yang harus saya tanggapi dengan serius karena merugikan klien kami,” kata Hendie kepada sejumlah awak media di Tanjung Pinang, Selasa, 22 November 2022.

Menurut Hendie, Suban Hartono telah membayar ganti rugi yang layak kepada 3 (tiga) keluarga besar yang memiliki bukti sertifikat kepemilikan tanah di Pulau Ranoh.

“Sebagai pembeli yang beritikad baik, klien kami Bapak Suban Hartono telah meninjau legalitas penguasaan tanah baik secara fisik maupun hukum,” kata Hendie sambil menunjukkan beberapa bukti dokumen kepada tim media. .

Yang pertama menyangkut akuisisi tanah. Hendi menjelaskan bahwa menurut sejarah, riwayat penguasaan tanah di Pulau Ranoh tidak hanya dari ahli waris almarhum Djojah (Yahya, anak Djoyah-Red), tetapi ada 3 (tiga) kerabat kelompok keluarga, yaitu ahli waris dari Bapak. Keluarga Jacob si Nur, keluarga Nurdin Bin Limat dan keluarga Pak Taher Bin Goyang.

“Keluarga M Jacob Nur memiliki tanah seluas 5 (lima) hektar berdasarkan konsesi tanah tahun 1965, dan 8 hektar sisanya dibagi antara ahli waris keluarga Nurdin Bin Limat dan keluarga M Taher Bin Goyang, sebagaimana tertera dalam perjanjian / surat pernyataan antara Nurdin bin Limat dengan Pak Taher pada tanggal 28 Oktober 1999, salah satu ahli warisnya adalah Djoyah,” kata Hendie.

Suban Hartono telah mengkompensasi semua tanah milik pemilik asli dan tanah masyarakat lainnya di Pulau Ranoh di hadapan pejabat publik yang berwenang pada tahun 1999, termasuk tanah milik mendiang Djoyah dan menerima ganti rugi.

“Kedua, terkait perizinan kegiatan usaha PT MPL yang telah dimiliki, mulai dari tingkat dinas pemda terkait hingga kementerian yang berwenang,” jelas Hendie.

Dari izin penggunaan ruang darat dan laut untuk pengembangan kegiatan wisata di Pulau Ranoh, jelas Hendie, PT MPL sebagai pemilik kompleks, termasuk izin prinsip penggunaan ruang dan izin lokasi Pemko Batam, persetujuan desain situs untuk Wisata Alam Pengelolaan di kawasan Hutan Produksi Pulau Ranoh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, izin AMDAL Dinas LHK Provinsi Kepulauan Riau, Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam Untuk Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPJLWA-PSWA) di Pulau Ranoh Hutan Produksi dan Izin Lingkungan DPMPTSP Provinsi Kepulauan Riau.

“Selain itu, Izin Usaha Pemanfaatan Ruang Laut Saras dan Izin Usaha Penyediaan Wisata Alam (IUPSWA) serta izin-izin lain yang terkait dengan penyelenggaraan kegiatan komersial. Semua ini melalui proses kajian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Hendie.

Terkait persoalan ini, Hendie mengatakan sudah banyak yang diurus dan difasilitasi oleh aparat dan aparat penegak hukum, terutama dalam rapat koordinasi Satgas Saber Pungli dan UUP Kepri, pembahasan di Pemko Batam, bahkan penyidikan yang dilakukan Ditkrimsus. dan Ditkrimum Polda Riau. Kepulauan, sudah dilayani oleh Polda Kepulauan Riau.

Hendie juga mengatakan, sudah banyak juga yang mendapat somasi dari beberapa pengacara di Tanjung Pinang, Batam dan Jakarta sebagai kuasa hukum Yahya.

Namun dari rangkaian upaya tersebut, belum ada satu pun upaya hukum yang dilakukan oleh Yahya sebagai ahli waris Djoyah, baik laporan resmi ke polisi maupun tindakan hukum, untuk menguji bukti penguasaan tanah yang mendasari gugatan tersebut.

Sebagai negara hukum, lanjut Hendie, setiap warga negara harus menjunjung tinggi hukum karena memiliki hak dan kewajiban yang sama di hadapan hukum, tanpa bertindak menurut kehendak sendiri.

Selain itu, kontroversi di ruang publik dapat mengarah pada dugaan penyebaran berita bohong dan menyesatkan, serta pencemaran nama baik yang masif dan bias terhadap pelanggan mereka, sehingga merugikan PT MPL dan Suban Hartono.

“Kami akan menyiapkan langkah hukum terhadap pihak-pihak tersebut,” katanya. (Menunjukkan)

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button