Berita Wisata

Mengenal Lembaga Penegakan Syariat Islam Wilayatul Hisbah di Aceh Setara Satpol PP

TEMPO.CO, Jakarta – Provinsi Aceh merupakan daerah istimewa yang memiliki kebebasan untuk menerapkan syariat Islam. Untuk itu, provinsi yang terletak di ujung barat Indonesia ini memiliki petugas khusus yang bertugas menegakkan syariah. Ada empat lembaga penegak hukum di Aceh, yaitu Majelis Pertimbangan Ulama, Layanan Syariah Islam, Pengadilan Syariah dan Wilayatul Hisbah.

Baru-baru ini, tim Wilayatul Hisbah bersama Satpol PP, aparat TNI/Polri dan warga Kota Banda Aceh menangkap 11 perempuan yang diduga melanggar syariat Islam di tempat wisata pantai Ulee Lheue di Banda Aceh. Mereka diduga melanggar Qanun Aceh nomor 11 tahun 2000 tentang ketertiban umum, kepercayaan, dan hukum Islam. Para wanita tersebut diduga mengonsumsi alkohol.

“Mereka ditangkap pada Minggu (16 Oktober 2022) pukul 03.00 WIB di Ulee Lheue dan menemukan botol minuman keras,” kata Kepala Divisi Penegakan Hukum Islam Satpol-PP/WH Banda Aceh, Senin, Roslina, Banda Aceh. , 17 Oktober 2022.

Baca: Semua Tempat Usaha di Aceh Barat Harus Tutup Saat Sholat Magrib

Apa itu Wilayatul Hisbah dan Fungsinya?

Wilayatul Hisbah atau disebut WH merupakan salah satu lembaga penegak hukum di Aceh. Lembaga ini merupakan satu-satunya unsur penegakan syariat Islam di Indonesia dan keberadaannya di Aceh merupakan implementasi dari terbitnya peraturan daerah nomor 5 tahun 2000 tentang pelaksanaan syariat Islam. Tugas dan kewajibannya adalah menjaga dan mengendalikan penerapan syariat Islam di serambi Makkah.

Pembentukan perangkat Wilayatul Hisbah diatur dalam qanun dan keputusan gubernur. Dengan demikian, lembaga ini memiliki kewenangan penuh untuk menjalankan seluruh proses penegakan hukum sesuai dengan syariat Islam, secara penuh dan tanpa ragu-ragu.

Selain itu, Wilayatul Hisbah sendiri dilebur ke dalam Satpol PP Aceh. Penggabungan dua aparat penegak hukum ini menjadi satu organisasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor: 11 Tahun 2006 tentang Pasal 244, Ayat 1 dan 2 Pemerintah Aceh.

Tugas pokok Satpol PP dan Wilayatul Hisbah adalah memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban masyarakat serta menegakkan peraturan daerah. satpolppwh.acehprov.go.id. Selain itu, Wilayatul Hisbah juga mempunyai fungsi menegakkan peraturan gubernur, keputusan gubernur, melakukan sosialisasi, pengawasan, pembinaan, penyidikan dan pendampingan dalam pelaksanaan pidana, serta mengawasi penerapan syariat Islam, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh. Nomor: 139 Tahun 2016.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca juga: Sebelum Berwisata ke Aceh, Kenali 10 Syariat Islam yang Berlaku di Wilayah Ini

Ikuti berita Tempo terbaru di Google News, klik di sini.

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button