Berita Wisata

Pelaku korupsi Pelabuhan Bagansiapiapi divonis 6,5 tahun penjara – Debat

ROH (BERBICARA) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pekanbaru membacakan putusan terhadap terdakwa Tito Prastyo yang diduga melakukan korupsi dalam pembangunan fasilitas pembangunan pelabuhan Bagansiapiapi.

Hal itu diungkapkan Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH melalui Kepala Unit Operasi Khusus Herdianto SH MH didampingi Kepala Intel Yogi Hendra SH MH di CAKAPLAH.com, Rabu (26/10/2022) malam.

Yogi menjelaskan, dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Effendi SH menyatakan bahwa terdakwa Tito bersama NS terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 1.483.335.260 rupee.

Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 32/Pid.Sus-TPK/2022/Pn Pbr yaitu yang menyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa Sdr. Tito Rachmad Prasetyo melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama , sebagaimana tercantum dalam dakwaan subsider Pasal 3 Jo. . Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP .

Oleh karena itu terdakwa divonis 6 tahun 6 bulan penjara dan denda 300 juta rupiah, dengan syarat jika denda tidak dibayar diganti 4 bulan penjara.

Menetapkan jangka waktu penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dipotong seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan.

Yogi menambahkan, berdasarkan putusan yang dibacakan, terdakwa M Tito yang berada di Lapas Bagansiapiapi dihadirkan melalui teleconference/zoom melalui penasihat hukumnya memikirkan putusan selama 7 hari dan Jupri Wandi Banjarnahor, SH selaku Jaksa Agung. Jaksa Rokan Hilir juga memikirkan keputusan itu.

Untuk saran dan memberikan informasi kepada CAKAPLAH.com, silahkan hubungi melalui email: [email protected]

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button