Berita Wisata

Pembetonan di pantai Sousu Wakatobi dinilai mengancam kelangsungan pariwisata, tidak sesuai dengan kontrak kerja? – SultraKini.com

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Tidak hanya diduga tidak memiliki Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), proyek beton di Pantai Sousu, Desa Matahora, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara juga diyakini dilakukan tidak sesuai dengan aturan Dinas Tenaga Kerja. Kontrak.

Dalam kontrak karya tersebut, proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari dilakukan untuk membangun pelindung pantai berupa pemecah gelombang. Namun, kontraktor pelaksana justru membangun talud.

Pemecah gelombang harus dibangun agak jauh dari pantai sebagai bentuk perlindungan pantai terhadap erosi dengan menghancurkan energi gelombang sebelum mencapai pantai sehingga menyebabkan sedimen mengalir di belakang bangunan. Endapan ini dapat menghambat transpor sedimen di sepanjang pantai.

Proyek pekerjaan lapangan oleh PT Pinar Jaya Perkasa melakukan pengerukan di pantai untuk membuang klaster beton.

Hal ini dinilai aktivis lingkungan dan Ketua Badan Promosi Pariwisata (BPP) Wakatobi, Muhammad Saleh Hanan, bukan solusi abrasi pantai. Justru pembangunan tanggul akan menghilangkan pantai yang berdampak pada kelangsungan wisata bahari.

“Pembangunan lereng pantai dan wisata pantai tidak bisa berjalan bersamaan,” ujarnya, Senin (7 November 2022).

Menurut dia, abrasi pantai tidak terjadi karena kekurangan tanggul atau tanggul, tetapi karena beberapa penyebab yang bisa diidentifikasi. Terkait hal ini, Muhammad Saleh Hanan tidak menjelaskan secara detail.

“Wisatawan tidak mau datang kalau alamnya rusak, kalau terlalu banyak dibuat-buat di pantai, tapi perbukitan dan situs budaya lainnya,” katanya.

Terkait hal tersebut, Project Supervisor Adi mengaku pihaknya melaksanakan pengerjaan proyek tersebut sesuai dengan rencana perencanaan yang diperoleh dari BWS Sulawesi IV Kendari.

Namun terkait ketidaksesuaian kontrak dengan pembangunan yang sedang berjalan, dia tidak menjelaskan sendiri dan memerintahkan konfirmasi ke BWS Sulawesi IV Kendari.

“Kesenjangan antara kontrak dan konstruksi yang sedang kami kerjakan, silakan berkoordinasi dengan bagian perencanaan kantor BWS,” lanjut Adi.

Sementara itu, Humas BWS Sulawesi IV Kendari, Rahmat masih enggan berkomentar saat dihubungi via WhatsApp.

Untuk diketahui, proyek yang dikerjakan oleh PT Pinar Jaya Perkasa ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp 18.167.149.000.(C)

Pelaporan: Amran Mustar Ode
Penerbit: Sarini Ido

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button