Berita Wisata

Pembunuh pacar di pemandian Siantar divonis 18 tahun penjara

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR – Majelis hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar memvonis 18 tahun penjara kepada pacar pembunuh Liharmansyah Saragih (27) dalam sidang pada Kamis (1/12/2022).

Putusan itu sama sekali tidak menyimpang dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Siantar (JPU), Selamat Riady Damanik.

Humas Pengadilan Negeri Siantar, Rachmat Hasibuan mengatakan, terdakwa Liharmansyah Saragih dinyatakan bersalah atas dakwaan pokok JPU berdasarkan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan.

“Terdakwa Liharmansyah Saragih telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP,” kata Rachmat.

Dalam putusan itu, kata Rachmat, Liharmansyah diberi waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan menerima atau mengajukan banding. “Setelah membacakan putusan, kami memberikan waktu kepada terdakwa tujuh hari untuk memikirkannya. Tadi setelah mendengar putusan, terdakwa memilih diam,” jelas Rachmat.

Liharmansyah Saragih dijerat pasal pembunuhan yang merenggut nyawa Rosida Damanik (28) di Pemandian Pulau Batu (Pulbat) Jalan Sibatubatu, Desa Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari pada Minggu (10/7/2022) malam.

Jenazah Rosida Damanik (28) ditemukan di semak-semak dalam kondisi mengenaskan dimana lehernya robek dan hidung serta kemaluannya ditusuk dengan ranting pohon.

Hal ini pun menghebohkan warga yang tinggal di sekitar tempat kejadian yakni Pemandian Pulau Batu (Pulbat) di Jalan Sibatubatu, Desa Bahsorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, malam ini- itu.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, terdakwa Liharmansyah Saragih merasa kesal dengan pacar/korban Rosida Damanik yang diketahuinya telah berhubungan badan dengan laki-laki lain di rumah kos korban.

Ini juga yang menjadi alasan Liharmansyah nekad melakukan rencana pembunuhan dengan menyiapkan senjata setajam silet.

(Alj/tribune-medan.com)

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button