Berita Wisata

SDN Pantai Makmur 02 diduga menghimpun uang untuk pembangunan yang jumlahnya tetap

Faktual.net, Bekasi – SDN Pantai Makmur 02 Taruma Jaya, membuat penawaran dengan jumlah tetap dan jangka waktu pelunasan, dan jelas tertera di catatan kelompok kelas 6, “assalamualaikum, untuk tutor siswa kelas 6 mohon dilunasi semua biaya administrasi, uang habis sampai pembangunan donasi, besok semuanya harus lunas, terima kasih sebelumnya,” demikian keterangan pada keterangan rombongan kelas yang ditunjuk komite sekolah, yang kerap disapa Mama Fani sebagai koordinator kelas.

Informasi tersebut berawal dari laporan beberapa orang tua murid dari SDN Pantai Makmur 02 Taruma Jaya Kabupaten Bekasi, kepada tim media anggota Aliansi Wartawati Indonesia, sementara wali murid menyatakan keberatan atas pungutan biaya yang dinyatakan sebagai uang pembangunan dan harus dibayar. oleh orang tua masing-masing siswa. Uang Rp 50.000 per siswa akan digunakan untuk membeli semen seperti yang disampaikan Yusuf selaku wali siswa.

Kepala SDN Pantai Makmur 02 Taruma Jaya, Mukhsin yang didampingi oleh Daru Wali Kelas 6 saat ditemui awak media membantah dan beralasan bahwa bantuan tersebut untuk kegiatan ekstra kurikuler sekolah namun ketika orang tua menyatakan bahwa bantuan tersebut ditentukan jumlahnya dan kerangka waktu, akan digunakan untuk membeli semen, kepala sekolah tidak bisa lagi berdebat dan berkata, “Saya akan memanggil komite sekolah untuk melakukan perbaikan,” katanya kepada Ketua Umum AWI dan rekan medianya, Selasa (10/12023). ).

Berkaitan dengan hal tersebut, ketika tim media membenarkan dan mempertanyakan dengan tegas kebenaran pernyataan orang tua siswa tersebut: “Kenapa harus ada pungutan yang jelas-jelas melanggar aturan”, artinya bisa dikatakan kegiatan itu terorganisir dan terkoordinir, tapi apa Yang sangat disayangkan adalah Korlas membagi nama siswa yang belum melakukan pembayaran kepada kelompok kelas, yang akan mempengaruhi mentalitas siswa, karena rasa malu dan minder terhadap teman yang sudah membayar.

Tim media juga melakukan konfirmasi ke Korlas 6c (ibu Seno) pada Kamis (12/1/2023) melalui pesan singkat wats’upp, dari 2 nomor berbeda namun tidak ditanggapi, bahkan kedua nomor tim Media tersebut diblokir oleh Korlas 6c, jadi patut dicurigai ada permainan antara Korlas, komite sekolah dan pihak sekolah.

Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 34 (2) diatur bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya pendidikan wajib minimum pada jenjang pendidikan dasar secara cuma-cuma.

Pendidikan dasar berarti dari sekolah dasar sampai sekolah menengah. Dalam praktiknya, apakah pemerintah dan pemerintah daerah telah mampu menjamin terselenggaranya wajib belajar melalui dana BOS dan dukungan lainnya tanpa memungut biaya kepada masyarakat?

Realitas di masyarakat masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya berapa biaya pendidikan dan mengapa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak mencukupi untuk membiayai penyelenggaraan/pengelolaan suatu lembaga pendidikan, sehingga perlu meminta sumbangan dari Komunitas.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besaran biaya penyelenggaraan satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun, pembiayaan pendidikan meliputi biaya investasi, biaya operasional dan biaya personal. .

Wartawan: Sarwini

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button