Berita Wisata

Sengketa lahan pantai Rindu Alam selesai, aset kembali ke Pemkab Tanbu dan akan dikelola kembali

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN – Masalah sengketa tanah yang terjadi di kawasan wisata Pantai Rindu Alam, Desa Betung, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), akhirnya terselesaikan.

Pasalnya, lahan-lahan yang diklaim warga akhirnya dikembalikan ke Pemkab Tanbu dan kini sudah bersertifikat legal.

Diketahui, sebelumnya aset tersebut sudah terdaftar di Aset Pemerintah Kabupaten Tanbu.

Namun seiring waktu, ada penduduk setempat yang mengklaim bahwa sebagian kecil dari tanah itu adalah milik mereka. Namun, tanpa bisa menunjukkan dasar hak hukum dan membuat gapura atau pagar.

Baca Juga: Dipukuli di Friendship Pub Hotel Tanbu Batulicin, Kalimantan Selatan, Pelaku Ditangkap Polisi

Baca Juga: Anggota Satuan Narkoba Polres Banjarmasin Tangkap Pasutri Pengedar Sabu Nyaris 5 Kg

Baca Juga: Reaksi Liverpool dan Man United Atas Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Barcelona Juga Bersimpati

Selama kurang lebih 2 tahun, aset Pemerintah Kabupaten Tanbu yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) ratusan juta rupiah per tahun itu, kehilangan pendapatan akibat sengketa ini.

Dengan pemanfaatan Pantai Rindu Alam yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten Tanbu diharapkan dapat kembali berkontribusi dalam hal pendapatan daerah di sektor pariwisata.

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar Kabupaten Tanbu), Hamaludin Tahir pada Senin (3/9/10/2022) saat dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id membenarkan bahwa aset daerah yang telah diklaim warga kemungkinan bisa diselamatkan.

Sejauh ini, lahan untuk kawasan wisata Rindu Alam dengan bantuan Kejari Tanbu telah selesai dan bersertifikat atas nama pemerintah.

Baca Juga: Pemuda Tapin Akhiri Hidupnya, Keluarga Tolak Otopsi dan Terima Kepergiannya

Baca Juga: BERITAVIDEO Dampak Kericuhan saat Pertandingan Kanjuruhan Impacts di Stadion Demang Lehman Martapura

“Sertifikat tanah sudah diarsipkan oleh BPKAD selaku pengelola aset daerah. kehendak Tuhan Pada akhir Oktober, kami akan membuka kembali pantai Rindu Alam dan mengelolanya seperti semula,” ujarnya.

Untuk memastikan tanah tersebut telah bersertifikat, maka tanggal penerbitan Sertifikat Rindu Alam adalah 29 Agustus 2022, nomor: 17/HP/BPN-17.12/VIII/2022.

Sementara itu, Kejari Tanbu selaku Kejaksaan Negeri (JPN) yang mendapat kuasa dari Bupati Tanbu Zairullah Azhar, melalui Kepala Tata Usaha Negara (Datun), Hatma Aditya, mengaku berhasil menyelamatkan aset negara.

“Aset tersebut diserahkan kepada pemerintah daerah tanpa proses pengadilan, dengan sertifikat hak pakai,” katanya.

Baca Juga: Warga Handil Bakti Batola, Kalsel Kesibukan, Mayat Terapung, Sebut Pak Enggan Jadi Pengendali Lalu Lintas

Baca Juga: Dampak Tragedi Kematian Kanjuruhan, Zona Liga 3 Kalsel Dihentikan Sementara

Dikatakannya, pada saat gugatan diajukan, para pihak yang bersengketa tidak memiliki hak hukum apapun.

“Dengan demikian, dari kasus ini kita bisa menyelamatkan aset-aset pemda yang diklaim masyarakat,” pungkasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Man Hidayat)

Source: banjarmasin.tribunnews.com

Related Articles

Back to top button