Berita Wisata

Tersangka lelang jabatan, Bupati Bangkalan tuntut ASN hingga Rp 150 juta

TEMPO.CO, Jakarta – Kata Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Bupati Bangalore tanya Abdul Latif Amin Imron biaya kepada aparatur sipil negara (ASN) yang ingin lolos seleksi jabatan di pemerintahan Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Besarnya biaya hingga Rp 150 juta.

“Untuk dugaan besaran nilai komitmen biaya Harganya dipatok Rp 50-150 juta,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Desember 2022.

Abdul Latif diyakini telah mengatur proses seleksi untuk jabatan tersebut. Biaya diterima oleh orang kepercayaannya.

ASN setuju untuk mendonasikan sejumlah uang yang akan dinyatakan dibelanjakan untuk berbagai barang oleh Abdul Latif Amin Imron adalah AEL, WY, AM, HJ dan SH. ASN juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: KPK menahan Bupati Bangkalan dalam kasus suap lelang jabatan

Setelah Abdul Latif Amin menjadi tersangka, KPK kemudian menangkap bupati. Abdul Latif Amin akan ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim.

Selain menerima suap untuk melamar jabatan, Abdul Latif Amin diduga mendapatkan sejumlah uang untuk cawe-cawe-nya dalam pengelolaan beberapa proyek di lingkungan Dinas Kabupaten Bangkalan. dia mematok biaya 10% dari nilai setiap proyek.

Firli mengatakan Abdul Latif Amin menerima total Rp 5,3 miliar dalam kasus ini. Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi.

Baca Juga: Bupati Bangkalan Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Lelang Jobs

Ikuti berita Tempo terbaru di Google News, klik di sini.

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button