Berita Wisata

Tidak mudah mewujudkan visi dan misi Gubernur DIY

Harianjogja.com, BANTUL—Kepala Daerah Parangtritis, Kapanewon Kretek, Bantul, Topo mengaku tidak mudah mewujudkan visi dan misi Gubernur DIY yang ingin menjadikan wilayah selatan garda depan DIY dengan slogan Diantara Tani Dagang Layar. Salah satunya, pengembangan kawasan pesisir dari Pantai Parangtritis hingga Pantai Depok belum dilakukan.

Topo mengatakan, salah satu tujuan menjadikan kawasan selatan sebagai wajah DIY adalah pengembangan kawasan pesisir sesuai arahan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. Bentuk penataannya adalah dengan mengevakuasi perumahan permanen dan bangunan semi permanen dari dekat. ke pantai atau setidaknya 200 meter dari pantai bebas dari konstruksi.

“Aturan 200 meter dari pantai sangat sulit. Bangunan dua ratus meter dari pantai tidak laku, harus dekat dengan pantai. Tapi bagaimana sekuelnya nanti, gunakan langkah-langkahnya. Kami hanya mengikuti aturan pemerintah. Sejauh ini belum ada tindak lanjut,” kata Topo, Sabtu (8/10/2022).

DIPROMOSI:

Resmikan IKM di Umbulharjo, Dinas Perinkopukm Jogja berharap SMI naik ke puncak

“Karena memindahkan orang 200 meter dari bibir pantai sangat sulit. Tanahnya ada tapi tanahnya juga Ngarso Dalem untuk digunakan masih sangat sulit. Termasuk Pantai Depok, kalau mundur 200 meter, niaga tidak bisa jualan, jualan kuliner mau dekat pantai, pengunjung mau dekat pantai,” lanjut Topo.

Namun, pihaknya terus berupaya melakukan pendekatan kepada warga agar warga mau pindah. Namun, pemerintah juga harus menyediakan lahan pengganti dan ada jaminan lahan pengganti mampu menarik banyak pengunjung. Selain itu, dibutuhkan ketegasan agar tidak ada PKL di pinggir pantai.

Berdasarkan hasil pendataan, jumlah pelaku usaha kuliner di Pantai Depok sekitar 200 orang, namun jika ditambah dengan para penjaja, jumlahnya bisa lebih dari 500 orang. Pemerintah berencana menyediakan lahan di kawasan Depok Lagoon, namun Topo mengakui lokasi tersebut tidak cukup menampung semua pedagang, sehingga menjadi kendala lain dalam penataan kawasan pesisir.

“Hanya orang-orang yang taat yang mengelola tanah yang memiliki tanah, dalam hal ini Ngarso Dalem, karena Sultan Goround. [SG], tetapi dalam prakteknya sulit. Dari UGM kita juga harus turun, tapi tahapannya masih dalam tahap perencanaan,” ujarnya.

Selain itu, jika ingin menggunakan lahan di sebelah timur Pantai Depok juga tidak bisa karena lahan dari Pantai Depok hingga Gumuk Pasir masih dikuasai oleh PT. Awana, sebagai pengguna hak pakai, bahkan memiliki sertifikat hak pakai sebagai jaminan dari bank sampai tahun 2026, sehingga ketika pemerintah ingin mengatur dan memindahkan pedagang ke pantai hingga dua ratus ke utara, tidak ada tanah.

“Kalau memang bertekad untuk membangun, bank bisa menempuh jalur hukum. Lebih aman menahannya setelah 2026,” kata Topo.

Baca lebih banyak berita dan artikel di Google Berita

Source: jogjapolitan.harianjogja.com

Related Articles

Back to top button