Berita Wisata

Sirup Termorex termasuk dalam 5 obat terlarang BPOM dan diperintahkan dikeluarkan dari peredaran

KANTORJABAR – Sirup Termorex termasuk dalam daftar obat terlarang.

Hasil penelitian dan registrasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), diduga mengandung cemaran EG/DEG di atas ambang batas.

Diduga mengandung kontaminasi EG/DEG melebihi ambang batas, sirup Termorex termasuk dalam 5 produk yang dilarang peredarannya, dan telah dipesan penarikannya.

Baca Juga: 4 Wisata Boyolali Terbaru, Punya Spot Foto Instagrammable Cocok Dikunjungi Bersama Keluarga atau Pacar

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes), daftar 102 sirup obat yang dikonsumsi pasien gagal ginjal akut, termasuk sirup Termorex, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan penelusuran data rekam untuk memastikan bahan yang digunakan.

BPOM meneliti 102 jenis obat yang ditemukan Kementerian Kesehatan yang dikonsumsi pasien gagal ginjal akut di rumah pasien, termasuk Sirup Thermorek, untuk memastikan bahan yang digunakan dalam obat tersebut.

Untuk memastikan bahan yang digunakan dalam 102 obat sirup yang dikonsumsi pasien gagal ginjal akut, BPOM dan Kementerian Kesehatan melakukan penelitian dan pencatatan data.

Baca Juga: Perkuat Budaya Jawa Barat Lewat Riset Budaya, Ridwan Kamil: Bangun Museum Budaya di Desa Kranggan

Sebanyak 23 sirup obat yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol dan/atau gliserin/gliserol, aman digunakan selama mengikuti petunjuk penggunaan.

Kemudian dilakukan pengujian terhadap 7 sirup obat lainnya, hasilnya dinyatakan aman digunakan selama memenuhi aturan.

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button