Berita Wisata

Bule kaget, hanya duduk di motor, mereka menghilang dari pantai Kuta Mandalika

kicknews.today – Warga negara asing (WNA) kembali menjadi korban perampokan di Lombok. Kali ini Nella Iris Onerva Taarasti, wanita berusia 30 tahun asal Paimela, Finlandia, yang mengalaminya.

Kasus perampokan terjadi pada Sabtu (29/10) sekitar pukul 21.30 WITA di Pantai Kuta, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Motornya dicuri maling.

Polisi bertindak cepat untuk menyelesaikan kasus tersebut. Kurang dari 1 x 24 jam, tim Puma Satreskrim Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan tiga orang tersangka pelaku pencurian sepeda motor korban.

Kepala Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizky Pratama, S.Tr.K mengatakan, kejadian bermula saat korban berangkat ke Pantai Kuta menggunakan sepeda motor untuk api unggun dan makan ikan bakar bersama teman-temannya. Kemudian korban memarkirkan sepeda motornya di dekat pantai Desa Nelayan.

Sesampainya di lokasi, korban dan teman-temannya memulai aktivitasnya dengan bermain gitar dan bernyanyi. Selang beberapa menit, teman korban diinformasikan bahwa sepeda motor yang digunakannya sudah tidak ada lagi.

“Korban kaget dan mencoba mencari, tetapi tidak berhasil. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mandalika,” jelas Kasat.

Setelah menerima laporan tersebut, tim Puma dari Polsek Lombok Tengah langsung turun ke lokasi. Setibanya di TKP, ditemukan tersangka berinisial LJP alias Ato, laki-laki, 22 tahun, alamat Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, diamankan warga.

Selain itu, tim Puma melakukan interogasi pertama terhadap para terduga pelaku LJP. Penyerang mengakui perbuatannya dengan dua temannya, Initial M, pria berusia 23 tahun dan Initial IJ, pria berusia 20 tahun. Keduanya beralamat di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

“Berdasarkan pengakuan tersebut, tim Puma langsung menyisir Pantai Kuta dan berhasil menangkap dua terduga pelaku lainnya,” ujarnya.

Ketiga tersangka pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor korban telah diamankan ke Polsek Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan hukuman tujuh tahun penjara. (jr)

Penerbit: Juwair Saddam

Isi laporan

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button