Berita Wisata

Daftar harga tiket TWA Gunung Marapi, termahal Rp 305.000 untuk 2 hari 1 malam

Padang, Padangkita. com- Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumatera Barat) membuka jalur pendakian baru Taman Wisata Alam Gunung Marapi (TWA) pada 29 Oktober.

Dengan pemikiran ini, Gunung Marapi juga telah dibuka untuk umum. Sekarang, berdasarkan peraturan baru, setiap pengunjung akan dikenakan tarif variabel.

“Yang mau mendaki, ikuti tata cara yang sudah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) pendakian Gunung Marapi. Diantaranya, pendaki membayar tiket masuk yang sudah disesuaikan dengan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2014,” Demikian pernyataan resmi BKSDA Sumbar melalui akun Instagram resminya.

Detail harga tiket adalah sebagai berikut:

  1. Hari kerja: 5.000/hari
  2. Hari Libur: 7.500/hari
  3. Kelompok kursus 10 orang: 3.000/hari
  4. Rombongan minimal 10 orang: 4.500/hari.
  5. Wisatawan asing: 100.000/hari
  6. Wisatawan asing yang berlibur: 150.000/hari

– Asuransi Turis Nasional: Rp2.500

– Asuransi turis internasional: Rp 5.000

Peresmian Jejak Proklamator Gunung Marapi. TWA Mont Marapi resmi dibuka untuk umum lagi. [Foto: Diskominfotik Sumbar]Baca Juga: Gunung Marapi Resmi Dibuka untuk Umum, Ada Jalur Pendakian Sang Proklamator

Selain itu, ada pula tarif Paket Pendakian 2 Hari 1 Malam yang sudah termasuk dalam Pajak Negara dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). Dengan rincian sebagai berikut:

  1. Hiking 2 hari 1 malam (weekdays): Rp 12.000
  2. Hiking 2 hari 1 malam (hari libur): Rp 17.500
  3. Rombongan minimal 10 siswa 2 hari 1 malam (weekdays): Rp8.500/orang
  4. Rombongan minimal 10 siswa 2 hari 1 malam (hari libur): Rp 11.500/orang
  5. Wisatawan Asing 2 hari 1 malam (weekdays) : Rp 205.000
  6. Wisatawan Asing 2 hari 1 malam (hari libur): Rp 305.00

“Mari ikuti tata cara pendakian ini, agar gunung yang kita banggakan tetap lestari,” tulis akun BKSDA Sumbar.

Baca Juga: Gunung Marapi Resmi Dibuka untuk Umum, Ada Jalur Pendakian Sang Proklamator

Sebelumnya, Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono menjelaskan selain jalur pendakian baru yang disebut Jalur Proklamator, juga ada SOP baru. Diantaranya tidak boleh mendaki pada malam hari, ada kuota (batas) bagi pendaki, dan izin pendakian hanya berlaku dua hari. [*/pkt]

*) BACA informasi terpilih lainnya dari Padangkita di berita Google

Source: news.google.com

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button