Berita Wisata

Proyek Beton Pantai Matahora Bukan Milik AMDAL – SultraKini.com

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) melalui Balai Sungai Sulawesi IV (BWS) Kendari kembali melanjutkan pekerjaan betonisasi di Pantai Pasir Putih, Kabupaten Wakatobi namun diduga tanpa dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

Pada tahun 2021, BWS Sulawesi IV Kendari telah melakukan pekerjaan lepas pantai di desa Wapia-pia, kecamatan Wangi-wangi tanpa memiliki AMDAL, dan sekarang pada tahun 2022, kembali melakukan pekerjaan keselamatan pantai di desa Matahora tanpa memiliki AMDAL.

Humas BWS Sulawesi IV Kendari, Rahmat Sanusi, membenarkan bahwa sejak awal pengerjaan proyek tersebut belum memiliki dokumen AMDAL. Namun, menurut dia, saat ini pengelolaan berkas AMDAL proyek tersebut sedang berjalan.

“Yang saya tahu prosesnya sudah tahap akhir di MK,” kata Rahmat saat dihubungi melalui telepon seluler, Rabu, 2 Oktober 2022.

Rahmat menjelaskan, jika pengerjaan proyek harus menunggu dokumen AMDAL keluar, maka ada ancaman proyek tidak akan berjalan karena pengurusan izin memakan waktu lama sementara proses tender atau penandatanganan kontrak kerja telah selesai. . keluar.

Sedangkan AMDAL merupakan dokumen studi kelayakan untuk menentukan dampak lingkungan dari suatu tahap pembangunan proyek sebagai bahan pertimbangan pengambil keputusan dalam menerbitkan izin usaha atau izin kerja.

Oleh karena itu, sebelum melakukan pekerjaan pada suatu proyek, izin lingkungan harus diperoleh.

Proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Pinar Jaya Perkasa, dengan nilai kontrak Rp 18.167.149.000. (B)

Pelaporan: Amran Mustar Ode
Penerbit: Hasrul Tamrin

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button