Berita Wisata

Orang yang mengklaim tiket masuk Pantai Dewi Indah – Sumut24

Deli Serdang I Sumut24.co
Pungutan liar merupakan tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas.

Aturan hukum untuk pengambilan atau pemerasan secara melawan hukum termasuk dalam Pasal 368 KUHP dan diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 9 tahun.

Pungli liar (Pungli) oleh preman diduga marak di Kabupaten Deli Serdang dan terkesan diabaikan oleh pemerintah desa.

Seperti yang terjadi di Desa Pantai Labu, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di lokasi wisata Pantai Dewi Indah, orang yang mengutip biaya masuk menggunakan karcis berselisih dengan pengunjung, Minggu 30/10/2022.

Tiket tersebut bertuliskan: “Tiket Masuk Pantai Dewi Indah, Desa Pantai Labu, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang”. Dan pada lembar tiket tersebut tidak ada stempel bukti resmi, baik dari pemerintah desa, kelurahan maupun instansi terkait.

Bandrol menulis di tiket, hanya Rp Motor. 10.000 yang tersedia, sedangkan untuk Becak Bermotor (Betor) Rp 15.000, mobil Rp. 20.000 tidak tertulis di tiket.

Beberapa waktu lalu, ada juga pengunjung bernama Sofyan dan Tego, warga Desa Beringin, Kecamatan Beringin, yang menentang pintu masuk pantai wisata.

Karena Tego bertanya di mana kutipan itu diajukan? Kutipan itu mengatakan telah diajukan ke presiden, jawabnya. Dengan kata lain, presiden ini adalah bajingan yang bertanggung jawab atas pengutipan.

Tego juga berharap pihak terkait menindak tegas pungutan liar yang dilakukan oleh para preman tersebut.

“Panen liar ini jelas melanggar hukum dan sangat meresahkan masyarakat. Demi keamanan dan kenyamanan pengunjung, mohon ditindak tegas para pemeras ini,” pinta Tego.

Menurut hasil laporan dari tim media di lokasi, memang benar kutipan tersebut dibuat oleh orang yang diduga melakukan pemerasan karena tanpa izin.

Pemerasan merupakan salah satu perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Gugus Tugas Pemberantasan Retribusi Secara Ilegal, praktik pengambilan secara ilegal dinilai telah merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, oleh karena itu perlu dilakukan tindakan tegas dan tegas. tindakan terpadu, upaya pemberantasan yang efektif dan efisien.

Sementara itu, Kepala Desa Pantai Labu Samsul Bahri saat dihubungi tim media melalui WhatsApp, Selasa (29/1/2922), mengatakan akan segera menghubungi pengelola lokasi wisata.

“Kami akan memanggil Topa sebagai pengelola venue untuk dimintai keterangan,” kata kepala desa.

Camat Pantau Labu, Rahmat Azhar, SSTP, MM, saat dihubungi tim media melalui telepon seluler, belum membalas panggilan dan membalas pesan. Senada dengan itu, Kepala Dinas Pariwisata Deli Serdang, Khairum juga tidak memberikan tanggapan hingga berita ini tersiar.

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button