Berita Wisata

Dengan melaksanakan program adminduk, Disdukcapil Kabupaten Serang bekerjasama dengan tempat wisata

Serang, Banten (ANTARA) – Meski melebihi target nasional, Disdukcapil Kabupaten Serang tetap melaksanakan program administrasi kependudukan (adminduk) pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KIA) bekerjasama dengan tempat-tempat wisata di daerah.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang Abdullah mengatakan, Kamis (3/11) bahwa saat ini pihaknya sedang menandatangani kembali kerjasama penggunaan dokumen kependudukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan Agung Sports Center dari Desa Sukadalem, Kecamatan Waringinkurung.

Sebelumnya, hal yang sama juga dilakukan pemilik Kolam Keluarga Jembar dan Kolam Ciujung Subur di Kecamatan Pamarayan pada Rabu 19 Oktober 2022.

Abdullah mengatakan kerjasama dengan Agung Sports Center menjadi daya tarik bagi para orang tua untuk mau melakukan KIA untuk anaknya. Dengan kepemilikan KIA, anak-anak yang ingin masuk ke pool mendapatkan potongan harga Rp 5.000 dari harga tiket.

“Kami sudah menjalin kerjasama dengan 4 tempat wisata sebelumnya di kabupaten Pamarayan dan Binuang. Rencananya semua tempat wisata di Kabupaten Serang akan bekerjasama termasuk wisata pantai. Kecamatan Waringinkurung saat ini menjadi tuan rumah wilayah Serang Barat,” katanya saat meninjau lokasi. Kawasan Pusat Olahraga Agung.

Kepala Bidang (Kabid) Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP) Disdukcapil Kabupaten Serang Hani Finola mengatakan, target nasional pembuatan KIA adalah 40%. Di Kabupaten Serang, terdapat 508.049 anak usia 0-17 tahun yang wajib memiliki KIA.

“Alhamdulillah sejauh ini per 26 Oktober sudah tercapai 42,57%, kita aman dari target nasional, tapi itu nanti karena harus 100% tercapai, jadi kita masih mengejar target untuk melebihi target nasional sehingga Kabupaten Serang semua anaknya memiliki KIA,” ujarnya.

Hani menjelaskan, tujuan pembuatan KTP atau KIA seorang anak merupakan hak anak yang harus diperoleh, yaitu pengakuan anak itu sendiri sebagai warga negara Indonesia. Untuk anak yang mengalami KIA pada usia 0 -17 tahun, kurang dari 1 hari.

“Jadi itu identitas anak itu. Kalau anak 17 tahun mungkin sudah punya KTP elektronik,” jelasnya.

Selain itu, Hani menjelaskan, manfaat SMI sebagai identitas anak juga harus dimanfaatkan untuk kebutuhan pelayanan publik lainnya. Dia mencontohkan, pergi ke bank atau instansi lain.

“Jadi anak-anak ini tidak perlu bersama orang tuanya, cukup dengan KIA-nya saja yang membuktikan bahwa anak tersebut memiliki jati diri,” ujarnya.

Hani mencontohkan, pelaksanaan IKM melalui masing-masing Unit Pelaksana Teknis (TPU) di seluruh kecamatan tidak dipungut biaya alias gratis.

“Mudah-mudahan nanti yang belum punya KIA bisa langsung senang,” kata Hani.

Turut hadir para pimpinan fungsional lembaga TI, para ahli muda bidang pelaporan informasi publik di Diskominfosatic Kabupaten Serang, Sugarda Bayu Aji, perwakilan dari kecamatan kurung Waringin dan desa Sukadalem.

Pemilik Agung Sports Center, Agung Kurniawan berterima kasih atas kerjasama dengan Disdukcapil Kabupaten Serang sehingga dapat berkontribusi dalam pencapaian program pemerintah untuk KIA.

“Saya berharap nanti manajemen bisa mewujudkannya,” ujarnya.

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button