Berita Wisata

KPU Sergai Gelar Sosialisasi Penggunaan Aplikasi SIAKBA Bagi Pengguna Internet dan Mantan Penyelenggara Pilkada 2020KabarMedan.com

SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Serdang Bedagai Sergai menyelenggarakan sosialisasi penggunaan aplikasi sistem informasi anggota KPU dan dewan ad hoc (SIAKBA) pada pemilihan umum 2024 (pemilu) di Balai Pantai Woong Rame, Desa Kota Pari, Pantai Kecamatan Cermin, Sabtu (11/5/2022).

Sosialisasi dibuka oleh Ketua KPU Sergai, Erdian Wirajaya didampingi anggota KPU, Ardiansyah Hasibuan, Bayu Afrianto dan Fuad Hasan Lubis yang digelar dalam dua sesi, dimulai dari warganet dari Kabupaten Serdang Bedagai dan mantan penyelenggara Pilkada 2020 .

Erdian Wirajaya dalam sambutannya menyebutkan, rekrutmen badan ad hoc dimulai dengan rekrutmen Komisi Pemilihan Umum Daerah (PPK) pada 14 November hingga 4 Desember 2022, dilanjutkan dengan rekrutmen Komisi Pemungutan Suara (PPS), Desember. sampai Januari.

Ia mengungkapkan rekrutmen badan ad hoc pada pemilu kali ini berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana proses rekrutmen dilakukan melalui digitalisasi, dengan aplikasi SIAKBA yang dibuat oleh KPU RI.

“Ada perbedaan dari sebelumnya, salah satunya adalah penggunaan SIAKBA. Oleh karena itu, kami berharap dalam forum ini peserta tidak hanya mencatat tetapi juga bertanya. Karena aplikasi online ini, walaupun lebih berdampak, ada batasannya, kalau palsu hasilnya juga bisa palsu,” kata Erdian.

Dalam permohonan ini, Erdian mencontohkan, ke depan penyelenggara lembaga ad hoc harus proaktif dalam mengajukan berkasnya, tanpa dipandu oleh operator manapun, sekalipun bisa mendaftar di domisili masing-masing, namun perlu dipastikan bahwa persyaratan harus lengkap.

Ia juga mengingatkan bahwa Calon yang ingin mendaftar sebagai Calon Organisasi harus berhati-hati dengan nama mereka agar tidak termasuk dalam Partai Politik sehingga menghambat masuknya mereka ke dalam aplikasi SIAKBA.

“Kalau mau bergabung juga harus hati-hati apakah nama anda termasuk partai politik atau bukan. Karena KPU RI juga memiliki aplikasi Partai Politik. Jadi pastikan nama Anda tidak ada di partai politik. Kalau ada nama Anda di parpol, maka ajukan sanggahan, nanti prosesnya akan dibantu,” ujarnya.

Untuk masa jabatannya sendiri, jelasnya, PPK terpilih akan dimulai dari Januari 2023 hingga April 2024.

“Jadi istilahnya Januari 2023 sampai April 2024. KPU RI sudah melaporkan beberapa perubahan. Jadi kami berharap bisa mempelajari hal-hal baru ini dan selamat masuk,” ujarnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Ardiansyah Hasibuann selaku Ketua Bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Pelibatan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia mengatakan, sosialisasi aplikasi SIAKBA ini terkait dengan rekrutmen penyelenggara PPK dan PPS pada Pilkada 2024.

“Sistem pendaftaran rekrutmen Panitia Pemilihan Daerah (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada serentak 2024 sudah online,” kata Ardiansyah.

Ardiansyah menjelaskan, tidak hanya untuk PPK dan PPS, bahkan rekrutmen anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga akan menggunakan aplikasi SIAKBA.

Ia berharap 120 peserta sosialisasi pengguna internet dan eks penyelenggara Pilkada 2020 dapat membantu KPU mensosialisasikan aplikasi SIAKBA kepada masyarakat.

“Menunggu aturan PKPU, diharapkan pada November 2022 aplikasi SIAKBA sudah bisa dibuka, tapi sebelumnya akan kita sosialisasikan kepada pengguna internet dan eks penyelenggara sesuai tahapan,” kata Ardiansyah.[KM-04]

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button