Berita Wisata

Prestasi Hutan Asli Indonesia Diapresiasi di 8th FWG LCIPP UNFCCC COP27

KONFERENSI PERS
Nomor: SP. 296/HUMAS/PPIP/HMS.3/11/2022

Dalam rangkaian acara pra-UNFCCC COP27 yang diadakan di Sharm el-Sheikh, Mesir, Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Bambang Supriyanto – bersama delegasi Republik Indonesia, hadir pada acara wajib ke-8 Kelompok Kerja Platform Komunitas Lokal dan Masyarakat Adat (LCIPP FWG). ) yang akan diadakan dari 1 hingga 4 November 2022 di COP 27 Venue Sharm El Sheikh International Convention Center.

“Agenda ini merupakan pertemuan tahunan anggota LCIPP dan negara-negara mitra untuk membahas perkembangan pengelolaan masyarakat adat dan masyarakat lokal, tentunya pertemuan ini merupakan ajang penting untuk pertukaran informasi dan sharing learning antar masing-masing negara,” ujar Bambang.

Dalam pertemuan tersebut, Bambang memberikan update tentang perkembangan pengakuan dan pengelolaan masyarakat adat di Indonesia melalui penguatan kebijakan, pelaksanaan fasilitasi pemerintah yang intensif dan kerjasama dengan pemangku kepentingan lainnya serta peran masyarakat adat dalam mengelola hutan untuk perubahan iklim. aksi mitigasi dan adaptasi melalui penguatan kelembagaan, nilai budaya dan kearifan lokal.

Lebih lanjut Bambang menyatakan bahwa Indonesia mencatat terminologi masyarakat hukum adat jika mengacu pada definisi masyarakat hukum adat. Mereka harus memenuhi kriteria sebagai berikut: komunitas masih dalam bentuk komunitas dan memiliki manajemen komunal; ada lembaga adat; ada wilayah hukum adat; ada lembaga dan perangkat hukum adat, dan kehidupan masyarakat masih bergantung pada hutan.

“Masyarakat lokal yang tinggal di sekitar kawasan hutan tetapi tidak memenuhi kriteria sebagai masyarakat hukum adat disebut masyarakat lokal dan diberikan akses dan bantuan untuk mengelola hutan negara secara lestari selama 35 tahun dan dapat diperpanjang, yang diberikan kepada kelompok tani hutan, dengan program perhutanan sosial,” katanya.

Hingga Oktober 2022, 148.488 Ha hutan adat telah dialokasikan untuk 105 masyarakat adat dan 1.090.754 Ha hutan adat indikatif. Pada saat yang sama, program perhutanan sosial mencakup 5.187.000 hektar untuk 7.814 masyarakat lokal

Laporan ini mendapat apresiasi yang sangat baik dari berbagai negara lain, seperti Iran, Nepal, Australia, Kenya dan Norwegia yang menyatakan bahwa pengelolaan masyarakat adat di Indonesia sangat menginspirasi dan memberikan pelajaran yang baik kepada negara lain untuk melestarikan kearifan lokal dan pengetahuan tradisional di Indonesia. dalam rangka membangun masyarakat yang diakui dan negara yang berdaulat.

Sementara itu, Kasubdit Pengelolaan Hutan Adat Ditjen PSKL KLHK, Yuli Prasetyo Nugroho mengatakan, Indonesia dan Filipina yang memiliki kebijakan terkait adat dengan negara anggota lainnya, sebaiknya menyusun pedoman ASEAN tentang pengakuan penguasaan tanah adat di hutan. lanskap yang dapat mendukung mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Indonesia juga mendukung identifikasi dan penyebaran informasi latar belakang pengembangan dan penggunaan kurikulum perubahan iklim bagi masyarakat adat, dengan fokus pada sistem pendidikan formal, dan informal bagi generasi muda dan perempuan adat.

Keterlibatan Indonesia dalam forum LCIPP FWG sangat baik dan inspiratif, mengingat Indonesia dihuni oleh ratusan suku bangsa dengan kearifan lokalnya masing-masing yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Tradisi kearifan lokal yang diturunkan dari generasi ke generasi yang menjamin kelestarian hutan dan lingkungan berlangsung secara efektif dan lestari.

_____________
Jakarta, KLHK, 6 November 2022

Informasi lebih lanjut :
Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL), KLHK
Bambang Supriyanto – 0816-4810-830

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Humas, KLHK
Nunu Anugrah

Situs web:
www.menlhk.go.id
www.ppid.menlhk.go.id

Youtube:
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Facebook:
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Instagram:
kementerian hk

Twitter:
@kementerianlhk

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button