Berita Wisata

Pengumpulan timah ilegal di Pantai Batu Ampar Penagan, Yandi diseret ke meja hijau, kolektor Bondan DPO

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Hendri alias Yandi, Kolektor dan Koordinator Penambangan Ilegal di Pantai Batu Ampar, Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka akan duduk di kursi penjara.

Dalam waktu dekat, ia akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

Baru-baru ini, Kejaksaan Negeri (JPU) melimpahkan kasus terdakwa ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Humas PN Pangkalpinang Wisnu Widodo mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas dari tersangka Hendri alias Yandi.

Dalam waktu dekat, Yandi akan menjalani sidang perdananya dengan pembacaan dakwaan.

“Beberapa hari yang lalu, kami menerima pelimpahan berkas dari terdakwa Yandi. Dalam waktu dekat, Yandi akan menjalani sidang perdananya,” kata Wisnu Widodo, Rabu (11/8/2022).

Dalam dakwaan Jaksa Agung, semula pada Rabu, 24 Agustus 2022, Yandi melakukan kegiatan pembelian dan penyimpanan pasir timah hasil penambangan pasir timah ilegal di perairan Batu Ampar, Desa Penagan.

Modus operandinya adalah sebagai berikut: Yandi menunggu penambang pasir timah selesai menambang dan turun dari ponton menggunakan perahu yang kemudian datang untuk mengangkut pasir timah dari penambangan ke stasiun timbang yang terletak di pantai.

Terdakwa kemudian menimbang pasir timah yang dibawa oleh masyarakat penambang tanpa izin, kemudian mencatatnya di buku dan mengeluarkan nota pembayaran yang harus dibayar tunai.

Setelah itu, Yandi memuat pasir timah tersebut oleh pekerja angkutan dari Desa Penagan ke dalam mobil Pick Up Hilux BN 8647 RQ yang disiapkan oleh Bondan (DPO) untuk dibawa ke Pangkalpinang untuk selanjutnya dikirim ke India Gudang Bondan.

(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button