Berita Wisata

DPRD Rohil Mengadopsi Peraturan Regional tentang Pemilihan Penghulu – Debat

Spirit (berbicara) – Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong menghadiri pertemuan pleno Rohil Regency DPRD, Rabu (9/11/2022). Selama sesi pleno ini, tiga rancangan peraturan regional (Ranperda) diratifikasi oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Rohil dalam peraturan regional.

Sesi pleno ini diketuai oleh Wakil Presiden DPRD Abdullah ditemani oleh Wakil Presiden Hamzah. Presiden Riau Traditional Malay Institute (LAM) Rohil dan administrator Lam Rohil lainnya, serta semua kepala OPD.

Dari tiga Ranperda, hanya satu yang telah diratifikasi, yaitu pengajuan laporan akhir Pansus Ranperda tentang Amandemen Kedua untuk Perda Nomor 9 2015 tentang pemilihan penunjukan dan pemindahan Penghulu oleh Komite Khusus DPRD serta pengambilan keputusan.

Sementara itu, dua peraturan regional lainnya ditarik karena diskusi tidak dapat dilanjutkan karena mereka tidak sesuai dengan hukum dan peraturan yang lebih tinggi dan peraturan Gubernur Riau.

Kedua Ranperdas tersebut mengajukan laporan akhir Komite Khusus DPRD terhadap Ranperda mengenai Amandemen Kedua untuk PerDA Nomor 15 tahun 2022 mengenai biaya layanan untuk kalibrasi atau kalibrasi ulang dan pengajuan Laporan Akhir dari Komite Khusus DPRD terhadap Ranperda yang mengkhawatirkan mereka Amandemen Kedua untuk Perda nomor 15 tahun 2012 tentang tarif untuk layanan air minum di unit teknis untuk pelaksanaan sistem pasokan air minum dari kantor Rohil Putr.

Bupati Rohil Afrizal Sintong dalam pidatonya berterima kasih kepada semua anggota DPRD Rohil yang telah bekerja keras sehingga Ranperda dapat diratifikasi dan penyelesaian Bupati (Perbup) segera diambil.

Bupati menjelaskan bahwa amandemen rancangan peraturan regional untuk pemilihan Penghulu (Pilpeng) diusulkan berdasarkan beberapa pertimbangan. Di antara mereka, sesuai dengan Permendagri No. 72 tahun 2020 yang berkaitan dengan itu, adalah penambahan persyaratan untuk calon kandidat di Penghulu mengenai kebutuhan Lam Warkanah.

Bupati menjelaskan, untuk Ranperda untuk layanan air minum dan perhitungan ulang, berdasarkan beberapa pertemuan diskusi antara DPRD dan pemerintah daerah serta konsultasi dengan Kantor Hukum Provinsi Riau, ia telah disimpulkan bahwa mereka harus diajukan Dalam Ranperda tentang Pajak sebagai Undang -Undang No. 94 tahun 2022. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Rohil akan memasukkannya ke dalam pajak dan pungutan regional dalam Program Regulasi Regional Rohil pada tahun 2023.

“Mengenai dua peraturan regional ini, kami, pemerintah daerah, sangat setuju bahwa peraturan regional ini harus ditarik,” kata Afrizal.

Sementara itu, wakil ketua DPRD Abdullah berharap bahwa dengan ratifikasi pemukiman regional pada Pilpeng, pemerintah Rohil akan segera membentuk komite Pilpeng. Memang, sejak September lalu, tidak kurang dari 50 kepala desa telah melihat mandat mereka berakhir.

“Kami berharap ini akan segera ditangani dan bahwa pemilihan Penghulu dapat dilakukan sesegera mungkin,” permintaannya.

Untuk saran dan memberikan informasi kepada Cakaplah.com, silakan hubungi melalui email: [email protected]

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button