Berita Wisata

KPU Kulon Progo menyiapkan program antisipasi kematian bagi penyelenggara pemilu

Laporan reporter Jogja Tribune, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kulon Progo telah menyiapkan rencana untuk mengantisipasi kematian yang dialami penyelenggara pemilu agar tidak terulang lagi di pesta demokrasi mendatang.

Ketua KPU Kulon Progo Ibah Muthiah mengatakan saat rekrutmen lembaga Pemilu Ad hoc 2024, usia panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) dibatasi satu hingga 50 tahun.

Sedangkan usia maksimal Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah 55 tahun.

Petugas SPP diharapkan bertugas mulai Februari 2023.

Baca Juga: Bawaslu Kulon Progo Ajak Panwaslu Camat Jaga Netralitas di Pilkada 2024

Sedangkan KPPS dimulai dari Februari hingga Maret 2023.

“Semoga dengan batasan usia ini, kesehatan lebih aman,” kata Ibah, Minggu (13/11/2022).

Selain itu, ada juga penyederhanaan formulir yang akan dimasukkan melalui Sirekap yang diujicobakan saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

“Contohnya formulir-formulir di Pilkada 2019 banyak sekali, seperti C, C1, C2, C3 hingga C7 yang ditulis manual dan jumlahnya banyak. Sejumlah saksi, pengawas, dan lain-lain akan dapat untuk besok dilihat dan difoto lalu diserahkan ke Sirekap,” jelasnya.

Namun, lanjut Ibah, yang harus diantisipasi adalah sinyalnya.

Saat ini, pihaknya telah memetakan kekuatan sinyal di daerah-daerah yang titik-titik kosong.

Koordinator Bidang Teknis dan Pelaksanaan KPU Kulon Progo, lanjut Tri Mulatsih, melalui Sirekap, ini akan menghemat tenaga penyelenggara pemilu.

Baca Juga: Verifikasi Faktual Reparasi Anggota Parpol di Kulon Progo Segera Hadir

Saat ditanya apakah petugas PPS dan KPPS sudah menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum ditugaskan, dia tidak tahu aturannya.

Ia menjelaskan, bagi penyelenggara pemilu harus ada surat keterangan sehat dari dokter.

Hanya saja persyaratan tersebut menyulitkan KPPS. Sedangkan KPU RI meringankan dengan surat keterangan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat.

“Saya kira ke depan harus lebih ditekankan pada surat keterangan sehat dari dokter agar tidak bisa digantikan dengan deklarasi. Dalam memikirkan pelaksanaan pemilu 2019, banyak yang sakit,” ujarnya. (Tribunejogja.com)

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button