Berita Wisata

Pacar yang hamil dibunuh, tubuhnya dibuang ke laut

KORANBERNAS.ID, GUNUNGKIDUL – Benar-benar liar. Mengetahui pacarnya hamil, ERW (24) memejamkan mata. Karena selalu menolak untuk menggugurkan kandungannya, RN (25) yang sedang hamil 27 minggu dibunuh. Untuk menghapus jejak, jenazah korban dibuang ke laut di kawasan Pantai Ngrawe Kapanewon Tanjungsari Gunungkidul.














Namun, hanya berselang 1 hari setelah jenazah ditemukan, Polres Gunungkidul berhasil membongkar kasus pembunuhan berencana ini. Kapolsek Gunungkidul AKP Edy Bagus Sumantri didampingi Kasat Reskrim Polres Gunungkidul Mahardian Dewo Negoro menegaskan, Kamis (17/11/2022) bahwa untuk kasus pembunuhan korban yang masih berstatus pelajar, pihaknya telah menetapkan 2 tersangka. masing-masing ERW (24) warga Sukoharjo Jawa Tengah berstatus pelajar dan AA (37) juga warga Sukoharjo berstatus bekerja.

Kapolres Gunungkidul mengaku kasus ini berawal dari pemeriksaan petugas. Setelah ditemukannya jenazah RN, polisi kemudian turun tangan dengan cepat. Sejumlah saksi langsung dimintai keterangan. Saat itu, Tim Resmob Polres Gunungkidul dan Bareskrim Polres Tanjungsari mendapat informasi bahwa 1 perempuan dan 2 laki-laki menggunakan mobil Brio dan makan mie di sekitar tempat tersebut.







Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan pengecekan CCTV di SMP 1 Tanjungsari, dan saat melintas diketahui nomor kendaraan AD 1378 AU. Polisi kemudian bergerak ke Surakarta karena kendaraan tersebut merupakan kendaraan sewaan di wilayah Surakarta. Kemudian diketahui penyewa tersebut adalah ERW, warga Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. “Tim dibantu Polres Surakarta bergerak ke Sukoharjo dan berhasil menangkap REG dan AA. Kemudian akan dilakukan penyelidikan,” kata Kapolres.

Dalam eksekusi pembunuhan ini, ERW dibantu oleh AA. Rencana bunuh diri itu bukan sekali, tapi sudah dilakukan di kawasan Gunung Kawi Jawa Timur. Namun, rencana tersebut gagal dan baru pada Selasa lalu rencana pembunuhan kembali dilakukan.







“Tersangka ERW mengenal RN sejak tahun 2019 saat masih magang di sebuah sekolah. Sejak saat itu mereka dekat dan terjadilah pacaran dan kehamilan. RN sendiri setiap bulan memeriksakan kehamilannya, namun REG ini berniat menggugurkan, ” kata Kapolres.







Berbagai upaya membujuk para korban terus dilakukan dan akhirnya berhasil membawa mereka ke Pantai Gunungkidul, berkedok ritual. Dari daerah Solo, 3 orang ini menuju ke arah Gunungkidul. Semula ritual bunuh diri akan dilakukan di pantai pertama yang mereka tuju namun jalan tergenang air kemudian mereka pindah ke pantai Krakal, saat itu ramai sehingga mereka pindah.

AA yang hafal kawasan wisata pantai Gunungkidul kemudian mengarahkannya ke Pantai Kukup tempat ERW diminta membuka baju. RN juga melakukannya, bahkan ERW akan melakukan hubungan seks, tetapi itu tidak terjadi.

Sayangnya, justru AA yang melakukan pelecehan seksual terhadap RN. Setelah itu, ERW mendorong RN tetapi tidak berhasil. Kemudian, dengan berbagai aksi ERW, RN mencekik dan membuang tubuh korban dari tebing Pantai Kukup ke kawasan laut. Setelah selesai, keduanya kembali ke Sukoharjo. Sementara jenazah RN hanyut ke arah pantai Ngrawe, dan ditemukan warga, dengan permasalahan tersebut kedua pelaku dikenakan pasal 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button