Berita Wisata

Menteri LHK mendesak Pemprov NTT mengkaji ulang rencana biaya Rp 3,75 juta di Taman Nasional Komodo Hal

LABUAN BAJO, KOMPAS.com – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya meminta Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat meninjau kembali Pergub yang mewajibkan wisatawan membayar iuran Rp 3,75 juta saat berkunjung ke Pulau Komodo dan Pulau Padar di Taman Nasional Komodo.

Siti Nurbaya menjelaskan, Peraturan Gubernur NTT Nomor 85 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Taman Nasional Komodo, tertanggal 28 Oktober 2022, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Sandiaga Uno Dapat Umpan Balik Dari Turis Jadi Biaya Baru Masuk Taman Nasional Komodo Itu Opsional

Pergub tersebut menjadi dasar hukum bagi PT Flobamor, BUMD milik Pemprov NTT, untuk menerapkan tarif masuk sebesar Rp 3,75 juta kepada setiap wisatawan yang berkunjung ke Pulau Komodo dan Pulau Padar dengan dalih konservasi. Padahal, tidak ada peraturan pemerintah yang mewajibkan wisatawan untuk berkontribusi dalam pengelolaan kawasan taman nasional.

“Wisatawan dapat berkontribusi secara langsung dengan membeli Tiket Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Taman Nasional Komodo sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. Dalam peraturan pemerintah ini, tidak ada pasal atau ayat yang mengatur bahwa wisatawan wajib memberikan kontribusi finansial selain dari membayar jumlah yang diatur dalam peraturan tersebut,” kata Menteri Siti Nurbaya, dikutip dalam salinan surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Gubernur NTT diterima Kompas.comRabu sore.

Baca juga: Kenaikan Tiket Masuk Taman Nasional Komodo Ditunda, Sudah Ada Wisatawan yang Coba Harga Rp 3,75 Juta Per Orang

Tidak hanya itu, Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi NTT melalui PT Flobamor untuk mengawasi pelaksanaan KSDAH dan ekosistemnya di Pulau Komodo, Pulau Padar dan perairan sekitarnya dengan luas 712,12 hektar, bertentangan dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. dan undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, serta peraturan turunannya.

“Pengawasan pelaksanaan pengelolaan kawasan Taman Nasional Komodo sepenuhnya dilakukan oleh Balai Taman Nasional Komodo sebagai UPT yang mendapat mandat,” tegasnya.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada Gubernur NTT untuk mengkaji ulang peraturan gubernur, khususnya yang telah didaftarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pemandangan matahari terbit Pulau Padar, Nusa Tenggara TimurKompas.com/Silvita Agmasari Pemandangan Sunrise Pulau Padar, Nusa Tenggara Timur, Tanggapan Pemprov NTT

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi NTT Zeth Sony Libing mengatakan, tarif masuk Pulau Komodo dan Pulau Padar senilai Rp 3,75 juta masih berlaku pada awal musim tahun depan. Biaya masuk tetap akan dikelola oleh PT Flobamor, BUMD milik Pemprov NTT.

Menurut Sony, ada dasar hukum yang pasti untuk mengenakan tarif tersebut.

Basis pertama, kata Sony, adalah nota kesepahaman atau Nota kesepahaman (MoU) antara KSDAE General Management dengan Pemerintah Provinsi NTT nomor PKS.9/KSDAE/PIKA/KSA.0/11/2021 dan nomor KEP.415.4.43/II/69/XI/2021 tentang kerjasama penguatan fungsi konservasi kawasan dan konservasi berkelanjutan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di Taman Nasional Komodo.

Baca juga: Tentang PT. Flobamor mengelola Taman Nasional Komodo, demikian penjelasan Pemprov NTT

Selanjutnya, Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Balai Taman Nasional Komodo dengan PT Flobamor Nomor PKS.1/T.17/TU/REN/2/2022 dan Nomor 01/FLB-PKS/II/202 kb2 tentang Penguatan Fungsi di berupa penguatan kelembagaan, perlindungan kawasan dan pengembangan wisata alam di Taman Nasional Komodo.

Dasar hukum selanjutnya adalah izin komersial yang diberikan oleh KLH kepada PT Flobamor.

“Surat Ibu Menteri Siti Nurbaya kepada Gubernur NTT hanya meminta untuk meninjau Pergub, tidak memenuhi MoU, PKS dan izin komersial yang dimiliki oleh PT Flobamor, sehingga biaya masuk ke Taman Nasional Komodo adalah Rp 3,7 juta per orang. orang dan Rp 15 juta untuk 15 orang tetap berlaku mulai 1 Januari,” jelas Sony saat dikonfirmasi, Rabu malam.

Baca Juga: Dampak Kenaikan Tiket TN Komodo Pidato, Wisata Labuan Bajo Dibilang Turun

Dia mencontohkan, surat tersebut hanya meninjau dan menanggapi Pergub. Tidak menanggapi MoU, PKS dan perizinan usaha.

Sony mengatakan selama MoU, PKS dan Lisensi Komersial masih berlaku, PT Flobamor akan tetap menjalankan bisnisnya berdasarkan tiga landasan hukum tersebut. Tarif akan selalu diterapkan berdasarkan perhitungan komersial PT Flobamor.

Soal pemungutan iuran dan sistem keanggotaan bagi wisatawan yang masuk ke Taman Nasional Komodo, hal itu melanggar peraturan perundang-undangan, menurutnya memo ini berkaitan dengan peraturan gubernur, bukan MoU, PKS dan izin niaga PT Flobamor.

“Jadi kita lihat di Pergub lalu lihat apa yang ada di nota, tapi ada nota kesepahaman. Begitu juga PKS. Kecuali jika menteri memerintahkan kita untuk meninjau nota kesepahaman, PKS dan izin usaha. Itu hanya menyoroti Pergub,” imbuhnya. .

Dapatkan pembaruan berita terpilih dan berita Baru setiap hari di Kompas.com. Yuk gabung di grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link lalu gabung. Pertama, Anda perlu menginstal aplikasi Telegram di ponsel Anda.

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button