Berita Wisata

Proyek Water Break Pantai Kalianda merusak jalan di Desa Maja Adanya dump truck bermuatan tanah timbunan melebihi kapasitas

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG SELATAN – Akibat aktivitas kendaraan Dumtruk yang mengangkut beban timbunan tanah menyebabkan kerusakan jalan beton yang cukup parah, oleh karena itu dikeluhkan warga desa Maja.

Dump truck bermuatan tanah timbunan merupakan kegiatan penambangan atau penggalian yang berlokasi di Desa Maja, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Diduga tidak memiliki izin pertambangan atau penambangan liar.

Hal ini tentu saja membuka kembali bukti lebih lanjut bahwa dalam kegiatan proyek water breaking di pantai Lampung Selatan, Bomb Jetty melakukan pengerukan lahan penimbunan liar karena diduga tidak memiliki izin pertambangan.

Dalam pantauan diketahui bahwa penggalian tanah galian yang dikelola oleh Maya, PT MSP (Mahkota Savana Putriandini) diduga tidak memiliki izin, kegiatan galian tanah galian tersebut diduga ilegal. Hal ini melanggar Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang ancaman pidananya lebih dari lima tahun penjara.

Selain melanggar UU No 5 Tahun 2009 juga melanggar UU No 32 tentang pemeliharaan dan pengelolaan lingkungan hidup dan harus memiliki izin. Apabila semua peraturan belum dipatuhi atau tidak diperbolehkan, diharapkan APH (Aparatur Penegak Hukum) di wilayah Lampung dapat melakukan penertiban terhadap penggalian tanah galian tersebut, mengingat hal tersebut akan merugikan negara. kompensasi kawasan dan juga berdampak luas terhadap lingkungan.

Ditemui, salah satu warga sekitar yang namanya enggan disebutkan mengatakan, warga resah dengan kondisi jalan yang rusak akibat hilir mudiknya truk-truk pengangkut barang bermuatan tanah.

“Jelas kami merasa repot apa lagi sekarang kondisi jalan rusak parah, kalau hujan jalan jadi licin kalau hari panas berdebu,” kata seorang warga, Jumat (25/11/2022).

Kasihan warga, pembangunan jalan beton yang baru dibangun kurang lebih 1 tahun oleh Desa dengan bantuan Dana Desa (DD) kini dalam keadaan rusak, karena ada kegiatan Dumtruk kendaraan sarat dengan tumpukan material tanah untuk melayani proyek pemecah air di dermaga bom. , Desa Kalianda, Kecamatan Kalianda.

Lebih lanjut, Kepala Desa Maja Safrian menjelaskan, terkait izin lingkungan dan jalan beton sepanjang 500 meter yang dilalui kendaraan Dumtruk yang ditimbun tanah oleh Maya, “Sudah pasti, baik izin maupun surat kesepakatan antara desa dengan Ny. Maya, jika kegiatan penggalian tanah selesai, Ibu Maya akan bertanggung jawab untuk memperbaikinya lagi. Mengenai izin IUP PT MSP, saya tidak tahu apakah ada atau tidak,” kata kepala desa.

Untuk mempertanyakan keberadaan Maya, media berusaha menanyakan salah satu sumber, katanya Bu Maya tidak ada. (merah)

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button