Berita Wisata

TACB menyayangkan pengalihan fungsi cagar budaya ke kantor pos Bengkulu

Gedung cagar budaya Kantor Pos Kota Bengkulu yang akan dialihfungsikan menjadi restoran dan tempat wisata kuliner. Gambar/Dokumen

Berita Interaktif – Tim Ahli Cagar Budaya Kota Bengkulu (TACB) sangat menyayangkan dan menyayangkan jika situs cagar budaya yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kampung, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu ini dialihfungsikan menjadi restoran atau tempat wisata kuliner.

Ketua TACB Kota Bengkulu Martina Nengsih mengatakan, bangunan bersejarah peninggalan kolonial Inggris sebaiknya dicerca sesuai dengan bentuk aslinya atau disulap menjadi destinasi wisata bersejarah seperti museum atau tempat-tempat menarik, mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya sebagai Cagar Budaya. upaya menjaga dan melestarikan sejarah.

Menurut Martina, pemanfaatan warisan budaya pos harus melalui beberapa tahapan, analisis dan kajian. Hal ini tidak dapat dilakukan secara sepihak dengan memberikan rekomendasi, semua proses harus diadopsi dan dipatuhi serta berdasarkan rekomendasi pemerintah daerah sesuai dengan klasifikasi cagar budaya yang telah ditetapkan.

“Sebenarnya sudah menjadi perhatian kami, sangat memprihatinkan jika cagar budaya kantor pos lama dijadikan tempat wisata kuliner. Karena ada beberapa tahapan, analisis dan kajian yang harus diperhatikan jika akan dilakukan revitalisasi ..Jangan sampai pemanfaatan cagar budaya mengubah nilai seni dan estetika bangunan,” kata Martina, Jumat (2/11).

Dikatakannya, gedung kantor pos lama yang dibangun pada tahun 1817 di bawah pemerintahan Inggris itu telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya terdaftar Kota Bengkulu dengan SK Wali Kota Bengkulu Nomor: 188/2022 dan daftar daerah l dengan nomor: reg/Bengkulu/BCB/08. /2021 dan ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional berdasarkan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: PM.91/PW.007/MKP/2011.

Dijelaskannya, pemanfaatan cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 mengatur bahwa pemanfaatan cagar budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas izin pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan peruntukannya. Cagar Budaya dan Masyarakat Hukum Adat yang memiliki atau menguasainya.

“Kami menyayangkan langkah yang dilakukan untuk merevitalisasi Gedung Kantor Pos Cagar Budaya tanpa koordinasi yang baik, peninjauan dan langkah-langkah yang sesuai dengan peraturan bangunan asli dan tidak pernah menghilangkan jejak nilai sejarahnya,” kata Martina.

Lanjutnya, memang PT Pos Indonesia sebagai pemilik aset dapat memberikan izin penggunaan kepada pengelola, namun juga harus ada dan harus berpedoman pada rekomendasi dari pemerintah daerah yaitu Pemkot Bengkulu sesuai SK tersebut. tentang penetapan peringkat cagar budaya sebagai pemilik kawasan.

“Kantor pos sendiri tidak mengikuti keputusan walikota tentang penetapan cagar budaya, mungkin karena itu kewenangan mereka, mereka merasa memiliki. Namun tetap harus dipertahankan bahwa bangunan tersebut merupakan situs cagar budaya yang dilindungi undang-undang, sehingga pengambilan keputusan tidak bisa diambil sendiri, harus melibatkan banyak pihak terkait lainnya,” ujar Martina.

Ia juga mengatakan pengelolaannya hingga saat ini belum berkoordinasi, seharusnya sudah dilakukan, karena yang dikelola untuk tempat kuliner tersebut merupakan cagar budaya kota Bengkulu, karena pemerintah daerah memiliki kewenangan dan juga berkewajiban menjaga dan melestarikannya. .

“Selama ini pihak pengelola belum ada koordinasi dengan Pemkot Bengkulu. Harusnya mereka komunikasi dulu, karena lahan yang digunakan adalah kawasan cagar budaya. Semuanya ada aturan, kajian dan langkah-langkah proses yang harus ditempuh terlebih dahulu,” ujarnya. dikatakan.

Reporter: Alfridho Ade Permana

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button