Berita Wisata

Bawaslu Rohil Sosialisasikan Aturan Pemantauan Pemilu 2024 Kepada Tim Media – Cakaplah

Rohil (ABEL) – Sebagai persiapan memasuki tahapan pilkada serentak 2024 (Pemilu), Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar sosialisasi kesiapsiagaan mengawal pelaksanaan pilkada bersama tim media cetak, online, dan elektronik, Sabtu (3/ 12/2022) siang.

Sosialisasi yang digelar di salah satu hotel di Bagansiapiapi itu langsung dibuka oleh Presiden Bawaslu Rohil Syahyuri didampingi Kordiv yang menangani pelanggaran, data dan informasi Bawaslu Rohil Bimantara Prima Adi Cipta, SH. C. Saya dan di hadapan puluhan insan media cetak, online dan elektronik.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Rohil Syahyuri mengatakan, pers merupakan mitra strategis Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu dan pengawasan pilkada. Apalagi, kata dia, pers merupakan pilar keempat demokrasi.

“Maka hari ini kami adakan sosialisasi aturan penyelenggara pemilu, khususnya kepada tim media Kabupaten Rohil,” ujarnya.

Pada 14 Februari 2024, kata dia, akan dilaksanakan pemilihan umum legislatif dan presiden dan pada November 2024 juga akan diadakan pemilihan kepala daerah serentak di seluruh Indonesia.

“Bawaslu memiliki program pemantauan partisipatif, makanya kami mengadakan rapat khusus dengan mengatur kontak dengan tim media,” ujarnya.

Syahyuri menjelaskan, sukses atau tidaknya penyelenggaraan pemilu dan pilkada, ada peran pers dalam hal ini. Sebab, kata dia, tahapan pilkada tidak akan optimal tanpa bantuan media dalam menginformasikan kepada masyarakat.

“Untuk itu, peran strategis Bawaslu ini adalah bekerja sama dengan insan pers. Juga di Bawaslu ada petunjuk-petunjuk elektoral dan nanti akan kita tanyakan kepada rekan-rekan media di mana kerawanan-kerentanan pemilu agar bisa kita antisipasi,” dia menjelaskan.

Lebih lanjut, Bawaslu juga meminta insan pers untuk bersama-sama menangkal dan mengantisipasi segala berita hoax yang sering terjadi di masyarakat.

“Nantinya, kami berharap kerjasama ini terus berlanjut hingga pelaksanaan pilkada dan pilkada serentak. Agar pelaksanaan pilkada di Kabupaten Rohil dapat berjalan dengan baik sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Bimantara Prima Adi Cipta, Koordinator Bidang Penanganan Pelanggaran dan Datin selaku pemateri mengatakan, Bawaslu Rohil bekerjasama dengan berbagai elemen masyarakat berharap dengan adanya sosialisasi ini, peraturan Bawaslu yang berkaitan dengan tahapan pemilu dapat dipahami oleh semua pihak. .

“Kami bersilaturahmi dengan teman-teman media, berdiskusi dan membuka wawasan untuk merefleksikan relevansi dan idealitas framing sesuai aturan yang berlaku”, jelasnya.

Dasar hukum penyelenggaraan sosialisasi dengan tim media adalah UU 1945, UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers, UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dan Perbawaslu nomor 5 tahun 2022 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilu.

Untuk tahapan pilkada serentak 2024 dan Pilkada sendiri, kata dia, dimulai Pileg dan Pilpres pada 14 Februari 2024, kemudian Pilkada serentak dilaksanakan pada 27 November 2024 dan tahapan Pileg dan Pilpres akan dilaksanakan. dimulai 25 bulan sebelum fase pemungutan suara. Sedangkan syarat pencalonan Pilkada adalah hasil pemilihan DPRD tahun 2024.

Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silahkan menghubungi melalui email: [email protected]

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button