Berita Wisata

Keluh kesah para Keuchik, tanah negara di tepi pantai Mon Keulayu dijadikan kolam ikan warga

Metropolis.id Sepetak tanah negara di pesisir pantai Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen, dikeruk warga untuk dibuat tambak. Sejumlah warga juga memiliki sertifikat hak milik atas tanah tersebut.

“Tanah ini dulunya merupakan daerah muara di dusun Arafah, Gampong Mon Kelayu. Beberapa di antaranya kini sudah bersertifikat milik warga sekitar yang kemudian dijadikan tambak,” kata Fauzi Amd, Keuhcik Samuti Krueng kepada media ini, Senin (5/12/2022).

Dia menjelaskan, lahan yang kini diklaim milik pribadi itu berada di tepi laut atau sekitar 100 meter dari bibir pantai. Menurut Keuchik Fauzi, sebelumnya tidak ada warga yang memiliki sertifikat atas tanah tersebut.

“Itu tanah negara. Patut dipertanyakan kenapa sekarang ada yang punya sertifikat? Ini sangat mengejutkan,” ujarnya.

Dia mengatakan, baru-baru ini dia dan tiga keuchik lainnya dari pemukiman Gandapura Barat melaporkan hal itu ke Polsek Gandapura. “Kalau tidak salah, pada Rabu (01/01/2022) kami ke Polsek melaporkan kontroversi tanah negara di pesisir laut Selat Malaka yang dikeruk sejumlah warga untuk dijadikan lahan pribadi. tambak. Lahan ini sekarang diklaim oleh Gampong Mon Keulayu,” kata Keuchik Fauzi.

Tiga keuchik lainnya, kata dia, adalah Keuchik Gampong Lhok Mambang Syamaun AR, Keuchik Blang Rheue Boihaqi Sulaiman dan Keuchik Cot Mane Sabri Husen. Kedatangan mereka ke Polsek Gandapura juga didampingi oleh Tgk Usman Kelana selaku Immum Mukim Gandapura Barat.

“Kedatangan saya hanya untuk mendampingi para keuchik yang ingin berkoordinasi dengan Polsek Gandapura terkait dugaan perampasan tanah negara di pesisir pantai Mon Keulayu dan Mon Jambee yang ingin dijadikan tambak pribadi,” ujarnya. .

Tgk Usman Kelana juga menjelaskan bahwa saat ini ada lagi persoalan batas gampong yang tidak ada jalan tengahnya. “Saya berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan arif dan bijaksana, jika tidak diselesaikan akan berdampak negatif bagi pembudidaya tambak dan masyarakat sekitar,” ujarnya.

Dikonfirmasi melalui telepon seluler, Keuhcik Gampong Mon Kelayu Said Nurdin mengaku tidak mengetahui ada warganya yang sudah memiliki sertifikat tanah di bibir pantai. “Terkait perbedaan pemahaman batas desa, saya harap pemerintah Kabupaten Bireuen bisa menyelesaikannya dengan bijak,” kata Said Nurdin.

Sementara itu, Camat Gandapura Azmi SAg mengatakan pihaknya mendukung penuh langkah Imum Mukim Gandapura dan para keuhcik untuk mengatasi isu dugaan pengerukan tanah negara menjadi tambak ikan oleh warga. “Untuk penyelesaian batas, kami menunggu tim dari kabupaten untuk melakukan mediasi,” pungkas camat.

Wakil Presiden DPRK Bireuen Suhaimi Hamid juga berharap pemerintah melalui dinas segera menyelesaikan sengketa batas desa di kawasan pesisir Gandapura. “Jika dibiarkan tergeletak, itu akan menjadi ‘bom waktu’ yang bisa meledak kapan saja,” kata politisi PNA yang akrab disapa Abu Suhai itu.

Selain itu, lanjut Abu Suhai, pemerintah juga harus menindaklanjuti dugaan perampasan tanah negara. “Ini perlu ditelusuri, kenapa sertifikat tanah negara diterbitkan atas nama pribadi? Tanah negara tidak boleh milik pribadi, apalagi kawasan itu merupakan kawasan mangrove,” kata legislator yang juga aktivis lingkungan ini.[]

DPRK Aceh Tenggara

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button