Berita Wisata

Overstay dan Selingkuh Lewat Facebook, Warga Pantai Gading dan Ghana di Bali Ditangkap

DENPASAR – Tim Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali menangkap dua warga negara asing bernama Akoman Jacques Kacou (27) asal Pantai Gading dan Joseph Smith (31) asal Ghana.

Selain menipu orang asing melalui media sosial, mereka berdua lebih banyak menghabiskan waktu di Indonesia.

“Menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya WNA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar yang diduga tidak memiliki izin keimigrasian atau izin tinggal lebih”, ujar

Kepala Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Bali, Anggiat Napitupulu, Kamis 8 Desember.

Kedua warga negara asing itu ditangkap pada Selasa (6/12) oleh petugas imigrasi di Denpasar. WNA ini sudah tidak memiliki izin tinggal imigrasi sejak 2019.

“Dimana (Akoman Jacques Kacou) melebihi lama tinggal 1.358 hari dan (Joseph Smith) melebihi lama tinggal 1.183 hari,” imbuhnya.

Keduanya yang saling kenal pernah tinggal di Jakarta dan Solo di Jawa Tengah. Keduanya sudah datang ke Bali sejak Oktober 2022.

Di Indonesia, kedua WNA ini melakukan bisnis pembelian barang berupa baju dan sepatu yang dikirim ke negaranya dan melakukan tindakan penipuan terhadap WNA lainnya melalui jejaring sosial Facebook.

Kedua WNA itu menuntut uang sebesar Rp 1 juta-Rp. 5 juta untuk digunakan untuk pengeluaran sehari-hari.

Kedua orang asing tersebut tunduk pada Pasal 78(3) Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 yang mengatur bahwa orang asing pemegang izin tinggal yang masa berlakunya telah habis dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari sejak batas waktu izin tinggal adalah dikenai tindakan keimigrasian administratif berupa deportasi dan penahanan.

Karena kedua WNA tersebut tidak dapat mempersiapkan tiket pulang ke negaranya, maka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menempatkan kedua WNA tersebut di Rutan Imigrasi Denpasar.

Anggiat Napitupulu mengimbau masyarakat Bali proaktif memantau dan melaporkan kepada pihak berwajib berbagai jenis pelanggaran atau dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing agar dapat diambil tindakan tegas.

“Kepada semua orang asing yang berkunjung ke Bali, harap selalu menjaga ketertiban dengan menghormati hukum dan nilai-nilai budaya masyarakat Bali. Karena pelanggaran apa pun akan ditangani secara ketat untuk menegakkan kehormatan dan martabat negara di hadapan dunia. Silakan datang ke Pulau Bali dan menikmati segala keindahan alamnya, namun tetap menghormati aturan,” ujarnya.

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button