Berita Wisata

Gubernur meminta pembagian keuangan yang lebih jelas dan merata ke daerah – Cakaplah

PEKANBARU (CAKAPLAH) – Pemerintah Provinsi Riau (Pemprov) bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) pengelolaan dan belanja daerah se-Indonesia, di Dang Merdu Tower, Bank Riau Kepri Syariah, Kamis (8/12 /2022).

Rakornas merupakan upaya menyamakan persepsi, koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, mengenai dinamika pengelolaan keuangan daerah, baik dari sisi belanja daerah maupun pendapatan daerah.

Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar, mengatakan hasil yang diharapkan dari rakornas ini adalah tercapainya kesamaan persepsi terkait pengelolaan pendapatan daerah dari perspektif daerah penghasil, berdasarkan UU No 1 Tahun 2022. tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

“Ini merupakan kesempatan yang baik bagi seluruh daerah untuk mendapatkan wawasan dan perspektif baru, memberikan masukan dan menyamakan persepsi terhadap dinamika pengelolaan keuangan pasca keluarnya UU HKPD,” kata Gubernur.

Gubri mengatakan, UU HKPD berupaya memeratakan kesejahteraan rakyat dengan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien, melalui hubungan keuangan yang transparan dan akuntabel antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hal ini dapat dicapai dengan peningkatan kualitas belanja daerah, penguatan kapasitas fiskal daerah dan harmonisasi belanja pusat dan daerah.

“Dari sini (UU HKPD), kami berharap nanti penyaluran pembiayaan ke daerah jelas dan bisa membawa kemakmuran ke daerah secara adil dan merata,” ujarnya.

Gubri mengatakan penanaman modal dalam negeri yang didukung dengan kemudahan berusaha di daerah tetap menjadi andalan bagi penyumbang pertumbuhan ekonomi di tanah air yang sejalan dengan Undang-Undang Cipta Kerja, serta integrasi sistem penanaman modal dan perizinan yang terintegrasi secara signifikan. peningkatan investasi.

“Riau saat ini menjadi salah satu tujuan investasi yang paling banyak dicari di luar pulau Jawa. Hal ini karena Riau memiliki banyak potensi bagus untuk dapat bekerja sama dengan berbagai investor di seluruh dunia. Tidak hanya kelapa sawit, sektor lain tidak ada. kurang menguntungkan, seperti perikanan, pertanian, minyak dan gas, dan lain-lain.

Pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, Gubernur berharap pendanaan atau bagi hasil dengan daerah, khususnya Riau bisa merata sehingga daerah bisa sejahtera.

“Yang diatur dalam UU HKPD antara lain sawit, selain itu ada mineral, perikanan, pungutan denda administrasi kawasan hutan, perdagangan karbon, sehingga penerimaan negara selanjutnya bisa meningkat dan pendapatan daerah juga meningkat secara merata dan merata,” ujarnya. dikatakan.

Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silahkan menghubungi melalui email: [email protected]

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button