Berita Wisata

Aliong Bos Emas Ilegal Divonis Satu Tahun Penjara Suarapemredkalbar.com

PONTIANAK, SP – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak memutuskan menghukum Anthony Suwandy alias Aliong 1 tahun penjara atas kasus penambangan emas ilegal dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis (8/12).

Selain dituntut pidana penjara, Aliong juga diharuskan membayar denda Rp 40 miliar ditambah satu bulan kurungan jika tidak bisa menebus denda yang dijatuhkan.

Putusan majelis hakim PN Pontianak itu lebih ringan dari tuntutan Kejaksaan Negeri (JPU) Pontianak yang sebelumnya menuntut Aliong dipenjara selama satu tahun enam bulan.

Hakim berpendapat bahwa Aliong dan istrinya diduga keras melakukan tindak pidana, dengan memerintahkan agar dilakukan, dan bahwa mereka yang turut serta dalam tindakan menampung, menggunakan, mengubah dan/atau memurnikan, mengeksploitasi dan/atau menggunakan , pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang bukan berasal dari IUP, IUPK, IPR, SIPB atau pemegang izin.

Kejaksaan Negeri Pontianak tidak hanya menjerat Aliong dan istrinya dalam kasus ini, tetapi juga menjerat para tersangka yang tak lain adalah anak-anak Aliong dan tersangka lainnya. Sebanyak 25 tersangka terlibat dalam persidangan ini.

Adapun tersangka lainnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman masing-masing delapan bulan penjara dengan kewajiban membayar denda Rp 10 miliar.

Kuasa hukum terdakwa, Erik Dofanie, mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim dan akan terus meninjau apa yang diputuskan selama persidangan.

“Karena menurut kami masih ada hal-hal yang perlu dipertimbangkan kembali, itu selalu menjadi pertimbangan kami,” ujarnya usai sidang.

Dia menilai, putusan majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara terhadap Aliong lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum karena tersangka Aliong tidak pernah melakukan pelanggaran hukum.

Alasan kedua, secara faktual di pengadilan, ternyata bukan soal pertambangan. “Jadi kalau juri menilai masalah perumahan itu yang harus kita pelajari,” kata Erik.

Sebelumnya, kasus penambangan emas ilegal ditangani oleh Badan Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar. Dalam kasus ini, polisi menangkap sejumlah tersangka, antara lain Anthony Suwandy alias Aliong, yang diduga kuat sebagai perantara dan pemilik pabrik pengolahan dan pemurnian emas hasil eksploitasi emas secara ilegal.

Dari pabrik tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain emas seberat 68,9 kilogram senilai Rp66,6 miliar. Barang bukti emas itu terdiri atas emas dalam bentuk lempengan seberat 5.401 kilogram, emas tahap akhir pengolahan seberat 26,8 kilogram, emas proses awal seberat 34,1 kilogram, dan emas dalam bentuk batangan seberat 2,5 kilogram.

Selain itu, polisi juga menyita 19,6 kilogram perak batangan, uang tunai Rp 470 juta, 11 ekskavator, mesin domp dan peralatan panning, peralatan pengolahan emas dan bahan kimia.

Kapolda Kalbar Irjen Suryambodo Asmoro saat itu mengatakan, pengungkapan aktivitas penambangan emas ilegal ini berlangsung dari Januari hingga Juni 2022 dengan total 23 kasus dan total 75 tersangka.

“Mereka terdiri dari buruh tambang, pengumpul, pengangkut, pengolah bahkan investor atau pelaku intelektual,” kata Suryambodo dalam siaran pers, Rabu (13/7).

Sementara itu, kata Suryambodo, kegiatan penambangan liar ini tersebar di sepuluh kabupaten di Kalbar. Diantaranya adalah Kabupaten Ketapang, Sambas, Sekadau, Sintang, Melawi, Landak, Bengkayang, Kapuas Hulu dan Kota Singkawang.

“Mereka beroperasi di darat, di sungai, di kawasan hutan produksi (HP), seperti di Kabupaten Ketapang dan cagar alam (CA) di Kabupaten Bengkayang,” jelasnya.

Dalam melakukan kegiatan penambangan liar tersebut, para pelaku menggunakan berbagai cara mulai dari cara tradisional hingga penggunaan alat berat berupa excavator.

Pemilik CU Mitra Panca

Selain perdagangan emas ilegal, Aliong juga memiliki usaha wisata dan kebun binatang serta mendirikan CU Mitra Panca di kota Singkawang. Namun, sejumlah sumber mengungkapkan CU rekanan Panca adalah skema Aliong untuk mencuci uang dari tambang emas ilegal miliknya. CU Mitra Panca milik Aliong di Singkawang juga tidak diminati warga Singkawang.

CU Mitra Panca juga tidak memiliki pangsa pasar yang jelas, kegiatannya juga kurang terlihat. Kantor relatif sepi. Orang-orang di Pasar Singkawang lebih memilih UC lain daripada UC Mitra Panca Aliong.

“Keluarga besar Aliong dikenal warga Kalimantan Barat, besar dan sukses ketika orang tuanya menjalankan bisnis judi, Singapore Lottery Numbers. Mereka sukses dan akhirnya mengembangkan sejumlah ‘bisnis. Semua orang di Singkawang tahu kenapa semuanya. Tapi tolong jangan’ sebut saja dari saya,” kata seorang tokoh masyarakat Tionghoa di kota Singkawang. Suara editor.

Setelah terjerat bisnis emas ilegal, CU Mitra Usaha menyisakan banyak masalah. Pelanggan tidak dapat menarik uang mereka. Manajemen Mitra Usaha CU juga memberikan alasan yang tidak masuk akal kepada nasabah tentang uangnya yang tidak bisa ditarik. Kasus ini juga sudah dilaporkan ke instansi terkait dan anggota DPRD di Singkawang.

Selain memiliki CU Mitra Panca, Aliong juga memiliki Kebun Binatang Sinka di Singkawang. “Memang dia pemiliknya, tapi yang mengelola kebun binatang itu Elka Surya,” kata sumber itu.

Aliong juga disebut memiliki usaha wisata lain di Singkawang, yakni tempat wisata Tanjung Bajau dan Rindu Alam. “Dia banyak berbisnis pariwisata di Singkawang. Setahu saya ada tiga tempat wisata yang dimiliki oleh Aliong,” kata sumber tersebut. (mar/dok)

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button