Berita Wisata

Mengantisipasi teror jelang Natal dan Tahun Baru, polisi fokus ke tempat wisata dan gereja

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan akan mengantisipasi teror dalam rangka Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 atau Nataru.

Polri saat ini sedang menyiapkan rencana pengamanan.

“Untuk mengantisipasi teror dalam kerangka Nataru tentu akan dilakukan, dan saat ini kita masih menunggu renpam dan pemeriksaan Sops Polri”, kata Kabag Penum Humas publik. Mabes Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Senin (12/12/2022).

Nantinya, pengamanan dan antisipasi teror akan dilakukan di sekitar area tempat ibadah, gereja, dan tempat wisata.

Namun, belum dijelaskan lebih lanjut soal teknis dan personel yang akan diterjunkan.

Baca Juga: Polri dan Kejaksaan Agung Terima Penghargaan Institusi Paling Responsif Tindak Lanjut Rekomendasi Dugaan Pelanggaran HAM

“Lokasi tentunya termasuk tempat-tempat itu, yaitu tempat wisata dan gereja serta tempat lainnya,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Asisten Operasi (Asops) Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan Operasi Lilin 2022 terkait pengamanan menjelang akhir tahun.

Agung mencontohkan, tujuan operasi lilin antara lain kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan pelayanan libur Natal 2022 dan 2023.

“Operasi lilin sedang kami persiapkan dengan mengutamakan kelancaran lalu lintas, penyeberangan antar pulau, serta kenyamanan libur Natal dan Tahun Baru serta ibadah,” kata Agung saat dikonfirmasi, Senin (12/12/2022).

Baca juga: Menjelang Akhir Tahun 2022, Polri Siapkan Operasi Lilin Pengamanan Natal dan Tahun Baru

Menurutnya, saat ini Polri masih akan menggelar rapat koordinasi lintas sektor untuk menuntaskan pelaksanaan Operasi Lilin 2022.

Dia mengatakan Operasi Lilin 2022 akan dipimpin oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi.

Diketahui hanya ada satu hari libur nasional di bulan Desember 2022, yaitu Natal yang jatuh pada hari Minggu (25/12/2022).

Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Bersama dekrit. Menteri Kebudayaan, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Sementara itu, sama seperti Hari Natal 2022, Libur Tahun Baru 2023 juga jatuh di akhir pekan, tepatnya Minggu (1/1/2023).

Berdasarkan SKB Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 1066/2022, nomor 03/2022 tentang libur nasional dan cuti bersama tahun 2023, tidak ada cuti bersama merayakan tahun baru. 2023 .

Dapatkan pembaruan berita terpilih dan berita Baru setiap hari di Kompas.com. Yuk gabung di grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link lalu gabung. Pertama, Anda perlu menginstal aplikasi Telegram di ponsel Anda.

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button