Berita Wisata

Klarifikasi perbedaan garis pantai di Balikpapan

Pemindahan garis pantai di Balikpapan yang tidak sinkron dalam rancangan peraturan daerah telah direvisi dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kalimantan Timur (RZWP3K) sehingga ada ruang tunggu berupa areal penggunaan lain (APL) di lingkungan hutan. Hal itu dibuktikan lebih lanjut dalam uji publik Tinjauan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim 2022-2024.

SAMARIND–Ketua Panitia Khusus (pansus) RTRW Kaltim 2022-2024 Baharuddin Demmu menjelaskan, kesenjangan di wilayah pesisir Balikpapan masih perlu diluruskan. Secara khusus, Badan Informasi Geospasial (BIG) sedang mempersiapkan revisi rancangan peraturan RTRW.

“Belum ada tanggapan. Tunggu klarifikasi dulu. Tapi kami masih terbuka untuk ikut persiapan,” ujarnya usai uji publik di Hotel Midtown Samarinda kemarin (12/12).

Masa kerja pansus sudah habis tenggat waktudiharapkan akan berakhir dengan selesainya perubahan peraturan keantariksaan Benua yang diharapkan selesai sebelum perubahan tahun 2022. Untuk itu, respon BIG yang cukup krusial terkait perbedaan garis pantai di Balikpapan menjadi catatan pansus dalam meratifikasi aturan ini.

Pertanyaan ruang tungguDemmu melanjutkan, demikian sebutannya, ada hutan adat di Paser dan Kutai Barat yang memicu sedikit perdebatan karena luas semula sekitar 7.700 hektare, namun hanya 1.330 hektare yang dicantumkan dalam rancangan peraturan daerah ini.

Namun, hal itu dibuktikan dalam diskusi lintas sektoral yang dilakukan Pansus di Kementerian Agraria dan Perencanaan Tanah/Badan Pertanahan Nasional bulan lalu. “Ada permen yang mengaturnya, tapi tidak mengubah kawasan hutan adat,” ujarnya.

area tunggu Hal lain yang belum mendapat persetujuan pansus adalah keberadaan PLA yang kini berstatus Hak Guna Usaha (HGU). Pansus menginginkan PLA mengembalikan fungsi kawasan hutan dan bukan HGU. Menurut politisi PAN Kaltim, terdapat celah yang lebar bagi perusahaan untuk mengambil keuntungan dari tanah tersebut jika statusnya menjadi HGU.

“Pergilah dengan HGU tapi setelah selesai statusnya kembali menjadi kawasan hutan, bukan APL. Ini juga perlu diingatkan,” katanya. (ryū/kri/k8)

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button