Berita Wisata

Disbudporapar Banjarmasin Upaya peningkatan PAD remunerasi di tempat wisata

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Dinas Kebudayaan, Olahraga, Pariwisata dan Pariwisata (Disbudporapar) Kota Banjarmasin berencana memungut retribusi dari tempat wisata.

Langkah ini diambil sesuai dengan tujuan SKPD untuk meningkatkan pendapatan asli daerah atau PAD.

Sebelumnya, sumber potensi PAD di Disbudporapar Banjarmasin belum menyiapkan pungutan royalti. Yang seperti itu. tidak ada PAD yang diperoleh.

Kepala Disbudporapar Banjarmasin Iwan Fitriadi pada Selasa (10/1/2023) Selasa (10/1/2023) menceritakan potensi PAD membebaskan biaya parkir untuk kunjungan kelotok ke lapangan basket di kawasan Siring Bekantan.

Baca Juga: Gunakan Panah untuk Membobol Bandara, Seseorang Meninggal Usai Penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe

Baca Juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap KPK, Presiden Joko Widodo Sebut Tidak Ada Keistimewaan

Baca Juga: VIDEO Heboh Ide Polisi Main Lato-lato Lalu Minta Maaf, Propam Polda Kalsel Turun Tangan

“Pungutan lain bisa dipungut dari pedagang kaki lima yang berjualan di kawasan peternakan,” kata Iwan.

Hal itu sudah mulai terwujud dengan adanya pagar Siring Menara Pandang yang akan selesai pada akhir tahun 2022.

Guna mendukung minat pengunjung untuk datang ke tempat wisata di Banjarmasin, pihaknya terus mengembangkan kawasan Siring Tendean Menara Pandang.

“Jadi kita terus maksimalkan untuk meningkatkan PAD dari potensi yang ada,” ujarnya.

Baca Juga: Truk Terguling di Kota Martapura, Kalsel Bisa Dievakuasi, Sopir Ngaku Ngantuk

Baca Juga: Luaskan area iring-iringan 18 guru yang berkumpul, panitia bangun panggung kayu berkapasitas 300 jemaah

Baca juga: Kalsel Prioritaskan Calon Jamaah Di Atas 65 Tahun dan Sudah Bayar Biaya Keluar Haji Tahun Ini

Hal lain yang menurut Iwan turut menyumbang PAD adalah penghapusan pajak minuman keras di Kota Banjarmasin.

Pada tahun 2022, PAD yang diperoleh dari retribusi minuman beralkohol sekitar Rp200 juta.

“Masih ada Rp200 juta yang diproses untuk administrasi. Jadi ada sekitar Rp400 juta dan itu semua dari bar hotel di Kota Banjarmasin,” tambah Iwan.

Tahun ini, pihaknya belum bisa memastikan apa tujuan penghapusan pajak minuman beralkohol nantinya.

Baca Juga: Klaim Polis Asuransi Nasabah AJBB Gagal, OJK Sebut Bumi Putera Perusahaan Reksa

Baca Juga: Dilansir Anggota Arisan Online, Selebriti Asal Banjarmasin Ini Akui Bukan Pengedar Narkoba

Baca Juga: Kebakaran di Bungur Tapin, Kalsel, Rumah Korban Rusak Sebagian, Kerugian Capai Rp 35 Juta

“Kita masih koordinasikan, mungkin sekitar Rp 400 juta. Tapi kita masih diskusikan realisasi tujuannya,” pungkas Iwan.

(Banjarmasinpost.co.id/Noor Masrida)

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button