Berita Wisata

Polres Tulungagung mengancam koruptor yang menggiring kelinci keluar dari tempat wisata

Pemilik Kereta Kelinci saat berdialog dengan Satuan Lalu Lintas Polres Tulungagung pada acara sosialisasi larangan beroperasinya Kereta Kelinci, Kamis (12/1).

Tulungagung, Bhirawa.

Pengemudi kereta kelinci di Tulungagung kini harus patuh untuk tidak berkendara di jalan raya atau jalan umum. Kalau kecerobohan mereka sekarang terancam sanksi pidana, tidak ada lagi denda.

“Mulai sekarang, jika kereta kelinci melanggar tilang, tidak lagi didenda, melainkan ditambah sanksi pidananya,” kata Kapolres dan Kapolres Tulungagung, AKP Rahandy Gusti Pradana usai mengumumkan pelarangan. dalam menjalankan kereta kelinci. sebagai transportasi di jalan raya Mapolres Tulungagung, Kamis (1/12).

Ia berharap dengan meningkatnya ancaman hukuman, tidak terjadi lagi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta kelinci di Tulungagung.

“Demi keselamatan kita. Walaupun di Tulungagung tidak ada insiden (tabrakan kereta kelinci) dan saya harap tidak ada,” lanjutnya.

Kasatlantas Rahandy selanjutnya menjelaskan peningkatan ancaman hukuman bagi pelanggar Kereta Kelinci terkait dengan kejahatan tersebut. Itu bukan lagi pelanggaran.

“Alasannya Pasal 277 UU Lalu Lintas RI. Ancaman hukumannya penjara maksimal tiga tahun kalau tidak salah atau denda maksimal 25 juta,” kata dia menjelaskan.

Polisi pertama juga mengungkapkan bahwa polisi dapat menindak pemilik kereta kuda, serta tubuh dan pengemudinya.

“Jika pengemudi dikenakan Pasal 311(1). Dengan sengaja mengemudi ke dalam situasi yang membahayakan nyawa atau harta benda,” ujarnya.

Karena itu, lanjutnya, pemilik, pembuat, dan pengemudi Kereta Kelinci Tulungagung diundang ke Mapolres Tulungagung agar tidak lagi beroperasi di jalan raya dan agar semua orang aman. Kereta kelinci hanya diperbolehkan beroperasi di tempat-tempat wisata.

Sementara itu, sejumlah pemilik Kereta Kelinci telah meminta keringanan dengan membeli kendaraan Kereta Kelinci melalui sistem kredit bank.

Namun, setelah pihak kepolisian memberikan alasan pengamanan bersama, mereka pun meminta perwakilan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tulungagung yang hadir dalam acara sosialisasi tersebut untuk membantu pengoperasian di tempat wisata tersebut.

“Tolong bantu penempatan lebih lanjut di tempat wisata. Di rumah saya bisa mengunjungi manusia purba,” kata Hariyanto, pemilik kereta kelinci dari desa Gamping di kecamatan Campurdarat. .

Sama seperti pemilik kereta kelinci lainnya. Bahkan ada yang pasrah dengan ketentuan yang hanya memperbolehkan kereta kelinci beredar di tempat-tempat wisata. Padahal sebelumnya beroperasi di jalan umum Kelas III dan sesekali melintasi jalan kabupaten atau bahkan jalan provinsi dan nasional. (Rabu.gat)

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button