Berita Wisata

BPCB Jawa Timur Jelajah Situs Purbakala Wisata Gosari Gresik

Gresik (beritajatim.com) – Balai Pelestarian Budaya (BPCB) Jawa Timur Trowulan Mojokerto terus menggali temuan situs purbakala berupa bangunan batu bata di Wisata Alam Gosari (Wagos) Gresik. Selain BPCB, Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafbudpora) Gresik juga meninjau lokasi tersebut.

Arkeolog BPCB Wicaksono menyatakan dalam Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010, Pasal 23(3) tentang penemuan itu, yang dibacakannya, berdasarkan laporan penemuan situs yang diduga cagar budaya, instansi yang berwenang di bidang budaya melakukan evaluasi hasil.

“Artinya, setelah kesimpulan dikomunikasikan ke dinas kebudayaan, maka harus dilakukan kajian terhadap kesimpulan tersebut,” ujarnya, Minggu (25/9/2022).

Ditambahkannya, selain peraturan di atas, juga telah dipertegas dalam PP nomor 1 Tahun 2022 tentang pendaftaran nasional dan pelestarian cagar budaya. Ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (2), berdasarkan laporan penemuan benda-benda yang diduga milik cagar budaya (ODCB), organisasi yang berwenang di bidang kebudayaan melakukan penelitian.

Ditegaskan dalam Pasal 7 ayat (1) bahwa instansi yang berwenang di bidang kebudayaan setelah menerima laporan penemuan benda yang diduga milik cagar budaya (ODCB), wajib melakukan evaluasi terhadap benda cagar budaya. ODCB yang ditemukan,” katanya. ditambahkan.

Wicaksono menjelaskan, Gresik yang kaya akan warisan budaya memiliki dua arkeolog. Termasuk ahli konservasi. Dengan modal tersebut, lembaga kebudayaan di Gresik mampu melakukan kajian langsung secara mandiri.

“Begitu juga dengan BPCB. Dengan catatan lain, untuk mempercepat proses penanganan hasil. Jadi silakan laporkan ke BPCB Jatim, tapi untuk mempercepat proses penanganan temuan, seperti yang dipersyaratkan UU no. 11 Tahun 2010, dan PP No 1 Tahun 2022, instansi yang berwenang di bidang kebudayaan bisa segera melakukan kajian,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Disparekrafbudpora Sutaji Rudi mengaku pihaknya telah menurunkan tim ke lokasi. Ia juga menyebut situs sejarah yang sangat berharga. “Seperti di daerah itu, penelitian telah ditemukan dan terdapat prasasti dan goa Butulan pada tahun 1376 M. Sebagai tempat pertapaan pada masa kerajaan Majapahit,” katanya.

Usai menurunkan tim, lanjutnya, pihaknya melaporkan ke BPCB Jatim. Sebab, kewenangan instansi atau layanan tidak sampai pencarian. “Kewenangan penuh untuk penelitian lebih lanjut oleh BPCB Jatim,” ujarnya. [dny/suf]

Source: beritajatim.com

Related Articles

Back to top button