Berita Wisata

Dinas Kehutanan Sultra Ancam Tutup Objek Wisata Air Terjun Moramo

SELATAN KONAWE – Wisata Alam Air Terjun Desa Sumbersari, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam tutup.

Padahal Wisata Air Terjun Moramo baru saja meraih prestasi nasional dalam Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2022 dan meraih juara ketiga kategori Visitor Attractor Tourism.

Namun kini keberadaan objek wisata ini bermasalah. Hal itu setelah dikeluarkannya surat teguran dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Unit Pengelolaan Hutan UPTD (KPH) Unit XXIV Gularaya.

Isi surat tersebut harus menindaklanjuti surat nomor 522/147/P2H/2022 tanggal 24 November 2022. Mengenai pokok surat di atas, mengacu pada Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang hutan, khususnya Pasal 26 ayat (2). ), yang mengatur bahwa pemanfaatan hutan lindung dilakukan melalui perizinan. Mengenai pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan dan pemungutan hasil hutan bukan kayu.

Mengenai pengelolaan objek wisata Air Terjun Moramo yang berada di kawasan lindung harus berdasarkan izin yang berlaku. Untuk itu, pihaknya kembali memberikan peringatan kepada pihak pengelola, yakni warga desa, perangkat desa atau lembaga lainnya tidak diperbolehkan melakukan kegiatan pengelolaan jasa lingkungan terhadap objek wisata.

Selain menggunakan fasilitas umum yang ada di lokasi sebelum mendapat izin yang masih berlaku dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Jika ada pihak yang melanggar disclaimer. Dia kemudian akan menghadapi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dan apabila sampai dengan tanggal 31 Januari 2023 tidak ada pihak yang memiliki izin yang sah untuk mengelolanya, maka kawasan tersebut akan ditutup sampai pihak tersebut memperoleh izin usaha jasa lingkungan atau izin lain yang sah dan berlaku.

Sementara itu, tembusan surat tersebut disampaikan kepada Bupati Konawe Selatan, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara dalam bentuk laporan, kemudian kepada Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Konawe Selatan dan kepala kecamatan Moramo.

Setelah dikonfirmasi terkait surat tersebut, Kepala Unit XXIV Gularaya UPTD KPH Rafiudin menginstruksikannya untuk berkoordinasi dengan Kepala Seksi (Kasi) Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan (P2H).

“Konfirmasi saja ke Kasi P2H Pak Ansor, siapa yang paling paham masalah teknis akan saya sampaikan nomornya,” singkat dihubungi via telepon, Jumat 27 Januari 2023.

Kemudian saat dihubungi oleh Kasi P2H Ansor telepon tidak merespon begitu juga saat chat via whatsapp hanya terbaca tapi tidak ada respon.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Konsel Adiwarsyah Toar saat dimintai keterangan melalui sambungan telepon genggam tidak aktif. Begitu juga konfirmasi lewat WhatsApp, centang satu saja atau tidak aktif.

Pengarang: Erlin

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button