Berita Wisata

Dinas Kehutanan Sultra akan menutup Air Terjun Moramo Konawe Selatan

Baca 1 2

Dinas Kehutanan Sultra akan menutup Air Terjun Moramo Konawe SelatanSurat Peringatan dari Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan UPTD XXIV Dinas Kehutanan Gularaya Provinsi Sulawesi Tenggara, Foto I

TEGAS.CO, SELATAN KONAWE – Objek wisata alam Air Terjun Moramo yang terletak di Desa Sumbersari, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) terancam ditutup oleh Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal ini sesuai dengan surat nomor 522/2/P2H/2022 perihal sanggahan yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan UPTD XXIV Gularaya Provinsi Sulawesi Tenggara, Rafiudin A. ST M.Si pada tanggal 9 Januari 2023.

Isi surat tersebut harus menindaklanjuti surat nomor 522/147/P2H/2022 tanggal 24 November 2022. Hal yang sama di atas merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya pasal 26 ayat (2) yang mengatur bahwa pemanfaatan hutan lindung dilakukan dengan pemberian izin. Mengenai pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan dan pemungutan hasil hutan bukan kayu.

Mengenai pengelolaan objek wisata air terjun Moramo yang berada di kawasan lindung harus berdasarkan izin yang berlaku. Untuk itu, pihaknya kembali memberikan peringatan kepada pihak pengelola, yakni warga desa, perangkat desa atau lembaga lainnya tidak diperbolehkan melakukan kegiatan pengelolaan jasa lingkungan terhadap objek wisata.

Selain menggunakan fasilitas umum yang ada di lokasi sebelum mendapat izin yang masih berlaku dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Jika ada pihak yang melanggar disclaimer. Dia kemudian akan menghadapi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dan apabila sampai dengan tanggal 31 Januari 2023 tidak ada pihak yang memiliki izin yang sah untuk mengelolanya, maka kawasan tersebut akan ditutup sampai ada yang memperoleh izin usaha jasa lingkungan atau izin lain yang sah.

Sementara itu, tembusan surat tersebut disampaikan kepada Bupati Konawe Selatan, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara dalam bentuk laporan, kemudian kepada Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Konawe Selatan dan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Konawe Selatan. kecamatan Moramo.

Kepala UPTD KPH Unit XXIV Gularaya Rafiudin saat dikonfirmasi terkait surat tersebut menginstruksikannya untuk berkoordinasi dengan Kepala Seksi (Kasi) Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan (P2H).

“Konfirmasi saja dengan Kasi P2H Pak Ansor, siapa tahu lebih baik soal teknis itu saya sampaikan nomornya,” ujarnya singkat saat dihubungi melalui telepon. Jumat (27/1/2023).

Kepala P2H, Ansor saat dikonfirmasi melalui telepon tidak memberikan tanggapan dan juga tidak memberikan tanggapan saat dihubungi melalui WhatsApp.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Konsel Adiwarsyah Toar saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya berada di luar jangkauan (tidak aktif) begitu juga WhatsApp-nya, hanya mencentang satu atau tidak aktif.

EDITOR

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button