Berita Wisata

Pemprov Bali akan membatasi aktivitas wisata di sejumlah gunung, ini alasannya

DENPASAR, KOMPAS.com – Gubernur Bali I Wayan Koster sedang menyusun peraturan khusus untuk membatasi aktivitas wisatawan di beberapa gunung di Pulau Dewata.

Hal itu dilakukan setelah sejumlah gunung dimasukkan sebagai kawasan keramat dalam Peraturan Permukiman Daerah (Perda) Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bali periode 2023-2043.

Baca juga: Tabrakan Truk dan Motor di Bali, 2 Anggota TNI Tewas

“Dulu saya mengikuti juklak peraturan daerah. Pertama, ada aspek-aspek kawasan keramat, termasuk gunung yang ditata dari bawah ke atas gunung, untuk dijadikan kawasan keramat,” kata Koster dalam pleno sidang. rapat di ruang rapat utama DPRD Bali, Senin (30/01/2023).

Koster mengatakan, para leluhur menganggap gunung-gunung di Bali sebagai tempat yang disakralkan. Oleh karena itu, sejumlah ritual keagamaan, meditasi, dan yoga sering dilakukan di gunung tersebut.

Namun, sejumlah gunung di Bali dinilai tercoreng akibat aktivitas wisata yang terlalu jauh berkedok destinasi wisata alam.

Oleh karena itu, Pemprov Bali akan membuat peraturan untuk mengatur aktivitas wisata di kawasan pegunungan, agar kesucian kawasan tetap terjaga.

“Agar aktivitas di gunung ini bisa dikendalikan. Tiket masuknya tidak lagi gratis, sudah menjadi tujuan wisata ke atas, jadi main ojek ke puncak gunung terlalu banyak,” ujarnya.

“Jadi kegiatan itu hanya untuk kepentingan upacara ritual atau hubungan khusus yang akan segera kita lakukan lagi,” ujarnya.

Koster telah menerima sejumlah laporan terkait beberapa wisatawan yang mengalami kecelakaan saat mendaki Gunung Batur, Kintamani, Bangli.

Ia menilai kecelakaan itu merupakan tanda peringatan dari alam karena telah menodai kesucian kawasan tersebut.

Baca Juga: Tak Bisa Melintasi Tanjakan di Bali, Truk Terguling dan Muatan Bir Tercecer di Tengah Jalan

Selain itu, penduduk desa setempat harus melakukan upacara penyucian atau mecaru sehingga mereka terlindungi dari bencana atau gangguan akibat kecelakaan tersebut.

“Begitu ada yang meninggal, desa adat harus mecaru, atau upacara lainnya. Akibatnya, yang kita dapatkan adalah kita harus mengorbankan daerah keramat, maka karena pengaturan itu, saya akan menetapkan kembali Perda. /Pergub/SE cukup,” ujarnya.

Dapatkan pembaruan berita terpilih dan berita terbaru setiap hari di Kompas.com. Yuk gabung di grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link lalu gabung. Pertama, Anda perlu menginstal aplikasi Telegram di ponsel Anda.

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button