Berita Wisata

Melanggar kesepakatan, Satpol PP menertibkan pedagang kaki lima di pantai Padang

PADANG, KP – Satpol PP Kota Padang kembali menertibkan pedagang kaki lima yang melanggar aturan di kawasan Pantai Padang, tepatnya di Pantai Muaro Lasak, Kabupaten Padang Barat, Senin (30/1). Sejumlah barang milik pedagang kaki lima terpaksa disita.

Penertiban dilakukan oleh Satpol PP sebagai bagian dari dukungan kepada dinas pariwisata untuk memperbaiki lokasi pantai tersebut. Sebelumnya, para pedagang telah menerima surat teguran, namun tidak diindahkan. Akibatnya, gubuk-gubuk yang dibangun dari kayu dan terpal harus dibongkar dan dipindahkan oleh petugas. Sempat terjadi aksi perlawanan sejumlah pedagang yang tidak terima lapaknya dibongkar, namun petugas tetap melakukan penertiban.

Aparat penegak hukum daerah juga menjaga ketertiban di kawasan Pantai Cimpago. Sejumlah kursi, meja, dan payung milik PKL dibawa petugas ke Satpol PP karena PKL menjajakan dagangannya di pinggir jalan dan di pantai.

“Kami melakukan pembenahan dan ketertiban di kawasan Muaro Lasak. Kios yang kami bongkar adalah milik PKL yang melanggar aturan, seperti bangunan permanen. Sesuai kesepakatan, pedagang diperbolehkan berjualan mulai pukul 16.00 WIB, namun mereka tidak boleh menggunakan trotoar dan kerikil untuk berjualan.Setelah dijual, semua kursi dan meja harus dibawa kembali, tidak boleh dibiarkan begitu saja di pantai,” kata Satpol Padang, Ketua PP Mursalim.

Dia mencontohkan, Satpol PP berkomitmen melakukan penataan agar kawasan Pantai Padang yang merupakan kawasan wisata terpadu (KWT) tetap tertata, asri, bersih, dan nyaman. “Kami akan terus memantaunya secara berkesinambungan,” pungkas Mursalim. (mas)

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button