Berita Wisata

3 Tersangka Tindak Pidana Korupsi BRI Unit Bone Pantai Unit KUR Ditangkap Polisi

Pelaporan: Ifan S. Saluki
Penerbit: Y.R.

GORONTALO [kabarpublik.id] – Tiga pelaku kasus korupsi penyaluran/pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro ke unit Bank BRI Bone Pantai tahun 2021, berhasil ditangkap Polres Bone Bolango.

Ketiga tersangka tersebut adalah Djufri Husain alias Jufri alias Juju (34 tahun), warga Desa Pulubala, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo. Jufri alias Juju merupakan pegawai BRI yang tergabung dalam unit Mantri KUR BRI Bone Pantai.

Sedangkan tersangka kedua adalah Pebrianto Hasan alias Ebi (32 tahun). Seorang pegawai swasta yang berdomisili di Desa Tuladenggi, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo ikut memalsukan data pelamar.

Dan tersangka ketiga adalah pegawai swasta bernama Fajril Abd Rajak Age alias Odi (27), warga Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. Tugasnya adalah membantu menemukan pelamar untuk kredit.

Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli, SIK didampingi Wakapolres Reza Hasni, SIK dan Kanit Reskrim IPTU Muhammad Arianto, STK saat jumpa pers, Selasa (31/01/2023), menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada tahun 2021.

Saat itu, kata Kapolri, Bank BRI memiliki program penyaluran/penyediaan fasilitas KUR Mikro dengan anggaran Rp45.742.924.400. Realisasi anggaran sebesar Rp40.913.000.000 terdiri dari 1.876 debitur.

Namun, saat dilakukan pemeriksaan, kelompoknya menemukan salah satu anggota unit BRI Mantri Bone Pantai An Djufri Husain alias Juju merekrut klien yang tidak mematuhi SOP atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Menurut cerita, tersangka Djufri Husain alias Juju dibantu oleh Pebriyanto Hasan alias EBI untuk memanipulasi berkas permohonan kreditur. Sedangkan Fazril Abd Rajak Age Alias ​​​​Odi sendiri yang membantu mencarikan dan memfasilitasi para kreditur,”

“Mereka menggiring para kreditur dengan uang Rp 1.000.000 agar bisa memberikan tanda pengenal (KTP) untuk diproses kredit KUR di Bank BRI Unit Bone Pantai,” jelas Kapolres.

Lebih lanjut Kapolri menyatakan, berdasarkan temuan tersebut, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa 123 fotokopi dokumen/berkas pengajuan pinjaman dari debitur dalam rangka penerimaan penyaluran/fasilitasi KUR mikro ke Bank BRI. Satuan Bone Pantai pada tahun 2021.

Kemudian ada 2 fotokopi SK Nokep: S.57.e-KC-XII/HCP/01/2021 tanggal 5 Januari 2021 tentang rotasi PT BRI (Persero) Cabang Gorontalo. Adam musim semi.

Selain itu, 2 fotokopi SK Nokep: S.92.e-KC-XII/HCP/01/2021, tanggal 5 Januari 2021, terkait rotasi PT BRI (Persero) cabang Gorontalo An Djufri husain.

Selain itu, ada juga bukti berupa 9 KTP palsu yang digunakan untuk menerima penyaluran/fasilitasi KUR Mikro di unit BRI Bone Pantai pada tahun 2021.

“Dan kami mewawancarai 173 saksi, termasuk saksi ahli (ahli keuangan dan ahli BPKP), kemudian menyita barang bukti dan melakukan interogasi serta menahan 3 tersangka tersebut,” jelas Kapolsek Bone Bolango.

Untuk kerugian keuangan Negara akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp 3.428.857.875. Hal itu berdasarkan hasil audit perhitungan oleh auditor BPKP perwakilan Gorontalo.

“Untuk Pasal yang Dikenakan yaitu Pasal 2(I) dan 3 UU RI No. 20 Tahun 2021 mengubah UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Dan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” pungkasnya.[KP]

Tampilan postingan: 10

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button